Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Untuk mempermudah pelolosan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Perumahan Bumi Karangsari Regency, ternyata PT Karunia Anugerah Putera (PT KAP) selaku developer, menggunakan jalur khusus. Tak tanggung-tanggung, developer asal Kota Medan itu diduga menggunakan jasa oknum Kepolisian dan Kejaksaan sebagai beking pengurusan dokumen di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar.
Informasi tersebut diketahui dari Ghilman Hanif, karyawan PT KAP di lokasi pembangunan Perumahan Bumi Karangsari Regency (BKR), Jalan Alamanda 1 (Kasper), Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (14/12/2020).
“IMB nya sedang proses. Sudah masuk pengajuannya. Perkiraan Januari akhir, itu janji orang DPM-PTSP. Pas saya sampai di sini, semua dievaluasi sama bos, bang Ucok (Budiman Damanik). Akhirnya kita kerjasama, kita punya rekan-rekan di Polda dan Kejaksaan. Mereka-mereka yang bantu. Tapi yang pasti kita semaksimal mungkin biar ini cepat selesainya, Pak”, kata Ghilman Hanif, warga Kota Jakarta yang memgaku baru satu minggu lebih berada di Kota Pematangsiantar.
Seiring waktu, pengakuan Ghilman Hanif tu sepertinya tertuju kepada jabatan Kapoldasu dan Kapolres Pematangsiantar yang disebut-sebut turut membantu percepatan pengurusan IMB BKR milik PT KAP.
Guna mendapatkan kebenarannya, wartawan Restorasidaily.com mengkonfirmasi Kapoldasu Irjen Martuani Sormin dan Kapolres Pematamgsiantar AKBP Boy Suthan Siregar. Meski pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke WhatsApp telah dibaca, namun keduanya tak bersedia membalasnya. (Silok)