Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap pengusaha atau pengurus wajib lapor ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Bahkan untuk memudahkan para pelaku usaha, sejak Tahun 2018, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meluncurkan wajib lapor ketenagakerjaan via online (daring) yang dapat diakses lewat laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
Namun instruksi Pemerintah Republik Indonesia itu sepertinya tidak dilaksanakan oleh pengusaha CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar. Meski sudah beroperasi selama puluhan tahun serta beromset miliaran rupiah, hingga kini perusahaan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, itu tidak pernah melaporkan jumlah dan status seluruh pekerja/karyawan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Lukas Barus, kepada wartawan Restorasidaily.com, Rabu (20/1/2021).
“Secara reguler, mereka (CV Teknik Showroom Honda) tidak pernah buat laporan jumlah pekerjanya, apa status pekerjanya pun tak tahu kita. Tak pernah orang Teknik mengirimkan orangnya datang ke kantor. Kami, kadang-kadang mau membela hak pekerja/karyawan pun jadi susah. Karena apa?, karena mereka tak pernah laporkan jumlah pekerjanya. Bahkan kami tanyai mereka tentang data pekerjanya pun gak pernah ditanggapi. Belum, belum pernah mereka laporkan ke Disnaker”, kata Lukas Barus melalui sambungan seluler.
Sementara, menurut UU Nomor 7 Tahun 1981, wajib lapor ketenagakerjaan secara berkala menunjukkan bahwa pengusaha telah memberikan program kesejahteraan karyawan secara layak melalui jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, yang sebagian besar iurannya dibayar oleh perusahaan setiap bulan dalam bentuk tunjangan BPJS. Di dalam pelaporan tersebut juga tercantum identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan kesempatan kerja.(Silok)