Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2019 sebesar Rp860 juta lebih yang merupakan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di 6 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pematangsiantar, sepertinya perlu menjadi perhatian serius oleh sejumlah pihak terkhusus aparat penegak hukum (APH). Hal itu dikarenakan, dalam penggunaan dana pengembalian tersebut diduga penuh rekayasa dan tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas).
Bahkan ironisnya, penggunaan dana itu telah mendapatkan restu dari Plt Kadisdik Pematangsiantar, Rosmayana Manurung, yang pernah menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 10 selama beberapa tahun.
Seperti yang terjadi di SMP Negeri 4, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Sesuai hasil audit BPK RI perwakilan Sumatera Utara, Kepala SMP Negeri 4, Hamdan, harus mengembalikan dana sebesar Rp183.669.400 ke rekening BOS sekolah. Dana yang telah dikembalikan itu dapat dipergunakan kembali dengan terlebih dahulu melakukan perubahan anggaran dan rencana kegiatan sekolah di Tahun 2020, sesuai rapat persetujuan bersama dengan komite sekolah.
Selain dipergunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler, pengadaan buku, pengadaan alat peraga pembelajaran yang kesemuanya disinyalir penuh dengan rekayasa, pengembalian itu juga digunakan untuk pengadaan pagar besi sekolah. Pembuatan pagar besi sekolah yang ditaksir menelan biaya hampir Rp100 juta, itu juga diduga tak sesuai dengan Petunjuk Teknis (juknis) Permendiknas.
Dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala SMP Negeri 4, Hamdan, mengatakan bahwa apa yang dilakukannya sesuai petunjuk serta mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
“Itu kan sudah dikembalikan. Kemudian dapat digunakan oleh sekolah atas petunjuk dan izin Dinas Pendidikan. Ya…untuk kepentingan pembelajaran seperti membeli buku dan lain-lain lah. Untuk pembangunan fisik, kenapa gak boleh?. Kalau untuk pagar, kan boleh atas izin Dinas Pendidikan”, ucapnya melalui sambungan seluler, Rabu (20/1/2021).
Plt Kadisdik Pematangsiantar, Rosmayana Manurung, menyangkal ucapan Kepala SMP Negeri 4, Hamdan. Dirinya mengaku tidak ada menyetujui atau mengizinkan setiap kepala sekolah untuk melakukan kegiatan pembangunan fisik dalam penggunaan dana pengembalian hasil audit BPK RI.
“Dana BOS itu sepenuhnya yang menggunakan adalah kepala sekolah. Gak ada aturan harus diarahkan dinas, harus diarahkan si anu, gak ada itu. Tidak ada izin apapun. Gak tahu lah, nanti lah. Kan BPK sedang di sini”, sebut Rosmayana Manurung saat dihubungi.
Sementara pada berita terdahulu, berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), pada Tahun 2019, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyajikan anggaran belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada akun belanja hibah sebesar Rp24.331.413.915 dan terealisasi sejumlah Rp22.557.846.592 atau sebesar 92,71 persen dari anggaran. Dana BOS yang bersumber dari Pemerintah Pusat telah ditransfer ke rekening 116 Sekolah Dasar (SD) dan 13 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melalui rekening Badan Usaha Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bank Sumut).
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap SPJ belanja BOS pada 13 SMP Negeri, terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai senyatanya sebesar Rp860.269.550. Tim pemeriksa telah melakukan konfirmasi kepada CV B dan CV M selaku pihak rekanan, yang merupakan milik satu orang berinisial sdri EFS. Dari pengakuan sdri EFS, faktur yang ada pada bukti pertanggungjawaban keenam SMP Negeri itu dibuat oleh pihak internal masing-masing SMP Negeri, serta tidak sesuai dengan nilai penjualan/transaksi senyatanya.
CV B dan CV M merupakan penyedia barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan Bahan Habis Pakai (BHP) untuk enam SMP Negeri, yakni SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 12. Keenam SMP Negeri itu memberikan bukti pertanggungjawaban berupa 247 faktur menggunakan penyedia CV B dan CV M dengan total dana sebesar Rp1.468.223.590. Namun kenyataannya, sdri EFS hanya menerima pembayaran untuk transaksi belanja ATK dan BHP sebesar Rp607.594.040.
Selanjutnya, keenam Kepala Sekolah SMP Negeri dimintai keterangan oleh tim pemeriksa. Mereka akhirnya mengakui bahwa jumlah barang ATK dan BHP yang diterima tidak sesuai dengan tagihan CV B dan CV M. Mereka juga mengakui bahwa nilai belanja pada penyedia CV B dan CV M yang disampaikan pada Tim Pemeriksa BPK, lebih besar dari nilai tagihan CV B dan CV M yang senyatanya.
BPK RI, kemudian merinci dana yang harus dikembalikan atau dipertanggungjawabkan oleh keenam Kepala SMP Negeri tersebut, yaitu Kepala SMP Negeri 3 sebesar Rp198.874.990, Kepala SMP Negeri 4 sebesar Rp183.669.400, Kepala SMP Negeri 5 sebesar Rp207.059.160, Kepala SMP Negeri 7 sebesar Rp164.642.000, Kepala SMP Negeri 8 sebesar Rp13.073.000, dan Kepala SMP Negeri 12 sebesar Rp92.921.000.
Menindaklanjuti tamuan BPK RI ini, wartawan Restorasidaily.com menemui pemilik CV B dan CV M, sdri EFS, Selasa (19/5/2020). Dirinya membenarkan apa yang yang menjadi temuan BPK RI tersebut.
“Itu benar bang. Faktur tagihan yang diserahkan ke BPK RI dari pihak sekolah yang memakai nama CV saya, itu tidak sesuai dengan catatan pembelian yang ada sama saya. Ya…mau bagaimana lagi lah bang, mereka para kepala sekolah yang tahu bagaimana menindaklanjutinya. Wajiblah mereka pulangkan (kembalikan)”, ucap sdri EFS.
Sementara, Kepala SMP Negeri 3, Jekson Gultom, membenarkan telah menjalin kerjasama dengan CV B dan CV M sebagai penyedia ATK dan BHP. Namun pihaknya juga ada membeli ATK dan BHP dari pihak lain, yang dilengkapi dengan faktur pembelian.
“Kami sering juga membeli ATK dan BHP di tempat lain, tapu faktur pembelian dari pihak lain itu tidak dianggap atau dibenarkan tim pemeriksa BPK RI. Itu saya lakukan, karena sering CV B dan CV M sudah tutup, sedangkan sangat mendesak dibutuhkan. Ya….begitu perintah BPK harus mengembalikan dana seratus sembilan puluh delapan juta lebih, ntah kayakmanalah ne Pak”, kata Jekson Gultom, saat ditemui di ruang kerjanya.
Sedangkan Kepala SMP Negeri 5, Jhon Edi Situmorang, enggan menanggapi lebih jauh. Melalui pesan singkat SMS, dirinya hanya memberikan penjelasan bahwa hal itu masih diverifikasi ulang oleh pihak-pihak terkait. “Lagi diverifikasi sekang ini Pak”, jawabnya singkat.(Silok)