Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Hal tersebut tidak hanya untuk melindungi perusahaan dari sanksi administratif, namun juga bertujuan agar setiap karyawan mendapatkan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja. BPJS Ketenagakerjaan mencakup 4 manfaat yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun hal itu tidak dilakukan pengusaha CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur. Meski sudah beroperasi puluhan tahun serta memiliki omset yang diperkirakan miliaran rupiah, oknum pemilik usaha yang mempekerjakan puluhan hingga seratusan pekerja/karyawan di berbagai bidang itu justru terkesan lebih mementingkan keuntungan saja. Tanpa mempedulikan hak-hak pekerja/karyawan yang telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan data dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Pematangsiantar, hingga kini hanya 2 (dua) pekerja/karyawan CV Teknik Showroom Honda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua pekerja/karyawan tersebut atas nama Mansur Salim dan Tjunsien Ismail. Sedangkan puluhan atau bahkan seratusan pekerja/karyawan lainnya yang telah bekerja selama beberapa tahun, tidak mendapatkan hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai data di kami (BPJS Ketenagakerjaan), CV Teknik baru mendaftarkan dua karyawannya. Silahkan bapak lihat data kedua karyawan tersebut”, sebut Edo, pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/1/2020).
Apin, selaku manajer keuangan CV Teknik Showroom Honda pun tak berkenan memberikan tanggapan lebih terperinci terkait perihal tersebut. Dikatakannya, itu bukan wewenangnya.
“No Coment. Bukan wewenang saya. Saya gak urusin hal itu”, katanya saat ditemui di CV Teknik Showroom Honda.
Pemilik CV Teknik Showroom Honda, yang sering dipanggil dengan sebutan Acek, berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut kepada anaknya bernama Santo. Menurut Acek, usahanya itu ditangani oleh anaknya yang bernama Santo. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar.(Silok)