Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Setelah beberapa kali diberitakan terkait minimnya pekerja/karyawan yang terdaftar ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, akhirnya manajemen CV Teknik Showroom Honda mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Kamis (28/1/2021). Sebanyak 20an formulir pendaftaran calon peserta telah diambil untuk selanjutnya diproses sesuai Undang-undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Benar Pak, hari ini perwakilan manajemen CV Teknik Showroom Honda telah mengambil formulir pendaftaran peserta. Kalau tidak salah, sekira dua puluhan formulir tadi Pak”, sebut Account Representative Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Dona Triansha Hasim, melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Dona Triansha Hasim, pihaknya belum mengetahui pasti jumlah keseluruhan pekerja/karyawan yang nantinya akan didaftarkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar. Namun begitupun, pihaknya sangat menyambut baik sekaligus mengapresiasi sikap dan kebijakan manajemen CV Teknik Showroom Honda yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur tersebut.
“Untuk jumlah keseluruhan pekerja yang akan didaftarkan nanti, kita belum tahu Pak.Kita (BPJS Ketenagakerjaan) sangat mengapresiasi kebijakan manajemen perusahaan itu Pak. Terimakasih Pak”, ucapnya menambahkan.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memang sangat dibutuhkan oleh seluruh pekerja/karyawan CV Teknik Showroom Honda yang telah beroperasi selama puluhan tahun dan beromset miliaran rupiah. Program itu merupakan program publik yang memberikan perlindungan atau proteksi bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program yang dahulunya disebut dengan Program Jamsostek sendiri yaitu perlindungan pada peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia.
Bahkan berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992, Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja tentang Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). (Silok)