Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan, bernasib baik saat diberhentikan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara. Dikarenakan dia mengenal oknum Polantas tersebut, dirinya tidak ditilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu terjadi di Jalan Soasio, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 15.46 WIB.
Pantauan awak Media Online Restorasidaily.com, oknum pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu melajukan sepeda motor dari arah Jalan Merdeka, lalu berbelok arah ke Jalan Soasio. Tepat di persimpangan jalan antara Jalan Soasio dan Jalan Thamrin, laju sepeda motor diberhentikan oleh oknum Polantas yang mengendarai sepeda motor dinas Satuan Lalu Lintas. Hal itu dilakukan diduga karena oknum pengendara sepeda motor tidak memakai helm.
Keduanya terlibat percakapan, namun oknum Polantas tidak menilang pengendara sepeda motor tersebut. Dan sesaat itu pula, oknum pengendara sepeda motor terlihat mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya dengan menggunakan tangan dan kakinya. Aksi mendorong sepeda motor dikawal hingga menyeberang ke Jalan Sutomo.
Setelah itu, pengendara sepeda motor tampak menghidupkan kembali mesin sepeda motornya, dan berlalu ke arah rumahnya di Jalan Pierre A Tendean, belakang Komplek Siantar Business Centre (SBC).
Saat di ditanya kepada oknum pengendara sepeda motor, kenapa dirinya tidak ditilang. Dia mengaku bahwa kenal baik dengan oknum Polantas tersebut.
“aku pekerja di Sutomo Square. Namanya kan sering nongkrong di situ. Kenal kali lah”, ucap pengendara itu.
Sementara, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Hasan, yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa pemberian hukuman bagi pengendara berupa teguran. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, menurut AKP Hasan, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas.
“mohon maaf Pak. Teguran juga adalah hukuman bagi pengendara lalu lintas Pak. Disuruh mendorong sepeda motor, kemudian disuruh kembali untuk mengambil helm, itu adalah salah satu bentuk teguran dalam pelanggaran lalu lintas Pak. Terimakasih”, pungkas AKP Hasan melalui pesan WhatsApp.
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Silok)