Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Penolakan hasil rapat pemilihan pengurus Tanah Wakaf Kaum Islam di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kota Pematangsiantar, disikapi bijak oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara. Musyawarah pemilihan pengurus akan diulang kembali, demi kebaikan semua pihak.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Wakaf Infonesia (BWI) Kota Pematangsiantar, Khairudin Nasution, kepada wartawan Restorasidaily.com, saat dimintai tanggapannya.
“Tadi, saya bersama sesepuh pengurus Tanah Wakaf Kaum Islam dan Ka KUA Siantar Selatan, telah bersepakat bahwa musyawarah pemilihan pengurus akan diulang kembali. Rencananya, Ka KUA juga akan melaporkan kesepakatan kami ke Kakan Kemenag Pematangsiantar. Itu demi kebaikan bersama demi kepentingan Ummat Islam”, ucapnya melalui sambungan seluler, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 12.29 WIB.
Khairudin Nasution pun menambahkan, kepengurusan Tanah Wakaf Kaum Islam sejatinya bukanlah untuk kepentingan pereorangan maupun kepentingan sekelompok pihak tertentu. Melainkan semata-mata demi kepentingan seluruh Ummat Islam se Kota Pematangsiantar. Bagi siapapun yang terpilih sebagai pengurus, serta bagi siapapun yang telah menjadi pengurus, wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban.
“Saya juga sudah bertemu dengan Pak Rasyid Nasution (pengurus terdahulu) dan Pak Nurdin (Ketua Pengurus periode 2015-2020), telah mendapat masukan-masukan terkait beberapa hal. Intinya, jangan ada lagi hal-hal yang tidak mengenakkan. Sesuai aturan itu saja lah dilaksanakan sesuai UU 41 Tahun 2004 tentang Tanah Wakaf. Sesuai UU itu, pengurus yang lama dapat dipilih kembali untuk periode ke dua. Dan itu pun harus dinilai dari laporan pertanggungjawabannya”, pungkasnya mengakhiri.(Silok)