Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong hotel menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di masa pandemi Covid-19. Manajemen hotel yang mampu menerapkannya dapat mengajukan sertifikasi Cleanliness, Hygiene, Sanitation, and Environment atau CHSE kepada pemerintah untuk kemudian mendapatkan sertifikat CHSE.
Namun mirisnya, walaupun sudah memiliki sertifikat CHSE, Manajemen Niagara Hotel Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, justru membuat kebijakan nyeleneh untuk para konsumennya.
Satu diantaranya adalah memfasilitasi tempat untuk menggelar pertunjukan musik keyboard bagi seluruh Ketua dan Anggota Panwascam se Kota Pematangsiantar yang menjadi peserta Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Tahun 2020, Minggu Malam (31/1/2021).
Bahkan, manajemen Niagara Hotel diduga melakukan tindak pembiaran kepada seluruh Komisioner Bawaslu, Ketua dan Anggota Panwascam untuk berkerumun, berjoget bersama tanpa memakai masker, serta meminum minuman beralkohol.
GM Niagara Hotel Parapat, Puguh Adrianto, mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami aturan prokes covid 19 bagi seluruh tamu hotel. Untuk kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Pematangsiantar, Puguh Adrianto mengaku sebatas memberikan tempat untuk menggelar pertunjukan musik tersebut. Pihaknya tak kuasa untuk melarangnya.
Terkait tindakan berkerumun, berjoget bersama dan meminum minuman beralkohol yang dilakukan , Puguh Adrianto mengaku itu di luar kemampuan pihak hotel untuk melarang dan menjaga jarak seluruh Komisioner Bawaslu, Ketua dan Anggota Panwascam se Kota Pematangsiantar.
“Kami (Niagara Hotel) pemegang sertifikat CHSE. Artinya, kami lulus dengan nilai terbaik untuk mendapatkan sertifikat CHSE. Di awal, kami sudah memberitahukan dan mengingatkan pihak Bawaslu Pematangsiantar untuk mematuhi prokes covid 19. Kami sebatas menyediakan tempat untuk kegiatan itu. Kan itu tadi, memang di luar batas kewenangan dan di luar batas kemampuan kami untuk menghalau atau mengingatkan mereka untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun di lokasi itu. Untuk minuman, itu bukan minuman keras tapi itu Bir. Kalau Bir kan memang bebas dijual, bang”, ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 13.07 WIB
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, guna menyikapi apa yang telah dilakukan seluruh peserta Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar.(Silok)
Discussion about this post