Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Kinerja Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, sepertinya kurang memuaskan. Jangankan untuk memberantas peredaran Narkoba dan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, keberadaan kendaraan Odong-odong yang beroperasi setiap sore hingga malam hari, pun tak mampu ditindak tegas oleh dirinya. Apakah menunggu sampai terjadi kecelakaan, lalu itu ditertibkan?
Kehadiran kendaraaan Odong-odong, yang nota bene dijadikan alat transportasi wisata oleh pemilik/pengusaha untuk menaikkan masyarakat dari berbagai usia, dapat dilihat di seputaran Taman Merdeka, Jalan WR Supratman, serta sejumlah Jalan Raya yang ada di Kota Pematangsiantar,
Diperkirakan puluhan kendaraan yang menggunakan mesin bermotor, itu sudah beroperasi cukup lama. Namun hingga kini, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tak kunjung ditertibkan pihak kepolisian Polres Pematangsiantar dibawah kepemimpinan AKBP Boy Sutan Binangga Siregar.
Bahkan, jika merujuk pada undang-undang LLAJ tersebut, odong-odong memang tidak dilengkapi sabuk pengaman, tidak memiliki izin angkutan umum, tidak memiliki STNK yang sesuai, serta pelanggaran modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Saat dimintai tanggapan terkait perihal ini, Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Lantas, AKP M Hasan, mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan tindakan dan teguran kepada pengemudi serta pemilik Odong-odong.
“Kita tetap lakukan penindakan dan teguran kepada Odong-odong dimaksud. Buktinya kemarin sore kita tertibkan”, sebut AKP M Hasan melalui pesan WhatsApp, beberapa hari lalu sembari mengirimkan poto anggota Satuan Lalu Lintas menertibkan satu kendaraan Odong-odong.
Ditanya tentang berapa jumlah Odong-odong yang beroperasi di Kota Pematangsiantar, AKP M Hasan mengaku tidak memiliki data.
“Sama kami tidak ada datanya Pak. Silahkan koordinasi dengan instansi terkait Pak. Berkaitan dengan modifikasi kendaraan ada pada Polri. Parkir dan lokalisir kendaraan wisata, silahkan koordinasi dengan instansi terkait Pak”, ungkapnya tanpa menjelaskan instansi mana yang dimaksud.