Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga tanggal 14 Pebruari 2021, sepertinya tidak serius ditindaklanjuti Walikota Pematangsiantar dan jajarannya. Buktinya, masih banyak Tempat Hiburan Malam seperti Karaoke dan Cafe masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Seperti yang terjadi di Karaoke ANDA, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu Malam (6/2/2021). Saat dirazia personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, bersama Plt Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar, Karaoke ANDA masih beroperasi hingga tengah malam, melanggar ketentuan batas waktu pukul 22,00 WIB.
Namun anehnya, AKP Edi Sukamto dan Daniel H Siregar bersama puluhan personel Sat Reskrim, tidak sedikitpun mempermasalahkan tentang batas jam operasional, serta tidak menindak tegas pemilik usaha ataupun manajemen Karaoke Anda. Padahal saat itu, jarum jam sudah menunjukkan angka 23.55 WIB.
Lebih kurang selama 30 menit di lokasi Karaoke ANDA, mereka terlihat hanya sebatas menyapa dan bertanya ke beberapa karyawan dan tenaga pengamanan (security) ) lalu masuk ke dalam ruangan karaoke. Hanya seorang pengunjung yang berketepatan tas miliknya ketinggalan di dalam ruangan karaoke, diperiksa untuk meyakinkan benda apa saja yang ada di dalam tas tersebut.
Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, yang coba dikonfirmasi terkait razia di Karaoke ANDA, tidak berkenan memberikan keterangan.
“Maaf ya. Belum bisa beri penjelasan”, ucapnya.
Begitu juga dengan Plt Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar, bungkam tak berkenan memberikan tanggapan terkait tidak adanya tindakan kepada pengusaha Karaoke ANDA yang mengoperasikan usahanya hingga tengah malam.
Sementara, saat razia digelar. Puluhan pengunjung Karaoke ANDA terlihat berhamburan meninggalkan ruangan karaoke. (Silok)