Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Masih ingat kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar, Minggu, 31 Januari 2021 di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara?
Sikap dan tindakan tak terpuji yang dipertontonkan sejumlah Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Pematangsiantar, saat mengikuti malam keakraban usai Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Tahun 2020, berjoget tak memakai masker sesuai protokol kesehatan (prokes) Covid 19, meminum minuman beralkohol (Bir), serta luput dari pantauan aparat Kepolisian setempat.
Ternyata, di kegiatan tersebut juga hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar S. Namun anehnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Sumut itu justru membiarkannya serta ikut meminum bir yang dihidangkan di mejanya.
Dikonfirmasi, Senin (16/2/2021), Suhadi Sukendar S membenarkan dirinya hadir di lokasi malam keakraban yang dilaksanakan Komisioner Bawaslu Pematangsiantar beserta seluruh Ketua dan Anggota Panwascam se Kota Pematangsiantar di Niagara Hotel.
“Saya hadir sebagai pemberi materi di rapat tersebut dari jam delapan sampai jam setengah sepuluh. Setelah itu acara perpisahan dengan Panwascam. Itu bukan rapat tapi sudah selesai Bang. Perpisahan itu di luar konteks rapat, Bang”, ucapnya melalui sambungan seluler.
Ditanya, apakah dirinya ada mempertanyakan atau melarang untuk berjoget bersama tak memakai masker serta meminum minuman beralkohol (Bir)?. Suhadi mengaku tidak melakukan pelarangan karena itu hak pribadi masing-masing Panwascam.
“Ada yang bernyanyi, semualah saling melepaskan keluh kesah selama menjadi penyelenggara. Ada yang beli bir, memang saya ada di situ. Saya tak menampikkannya. Tapi tidak mabuk mereka. Mau saya larang, itu kan bagian dari hak mereka pribad”, katanya
Disinggung tentang kegiatan malam keakraban juga bagian dari kegiatan Rakor Bawaslu Pematangsiantar yang menggunakan uang negara, Suhadi Sukendar S berdalih bahwa dirinya tak mengetahui perihal tersebut.
“Kalau soal anggaran itu, saya tidak tahu Pak. Sebenarnya bukan tidak ada larangan. Kita juga sudah pertanyakan ke teman-teman, kenapa ini ada?. Ya… karena dingin ketua katanya. Lagian ini kan sudah selesai acara. Kan sekarang acara, apa namanya, malam perpisahan gitu lah. Saya tanyakan ke Panwascam. Kalau sekedar minum bir tapi tidak mabuk, dan kadar alkoholnya tidak tinggi, itu kan masuk wilayah private (pribadi), itu hak mereka lah, Bang”, pungkasnya mengakhiri.
Sementara, apa yang dilakukan Suhadi Sukendar S bersama Komisioner Bawaslu, Ketua dan Anggota Panwascam se Kota Pematangsiantar tersebut, sejatinya bertentangan dengan anjuran Pemerintah Republik Indonesia tentang penerapan protokol kesehatan dengan ketat di masa pandemi Covid-19. Mereka juga dapat dituding melakukan pelanggaran etika/moral selaku penyelenggara pengawasan Pemilu. Dimana, ketika masyarakat luas sedang mengalami krisis ekonomi di masa Pandemi Covid 19, justru mereka mempertontonkan tindakan meminum minuman beralkohol (Bir) di kegiatan yang menggunakan uang negara.(Silok)