Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Penjualan kartu sim prabayar (kartu perdana) Telkomsel yang sudah teregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal di sejumlah Toko Ponsel di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sudah semestinya menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Republik Indonesia. Untuk itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar beserta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) diminta segera melakukan penyelidikan (usut) terhadap peredaran kartu seluler tersebut yang diperjual-belikan kepada masyarakat umum.
Desakan itu dilandasi atas hasil investigasi wartawan Restorasidaily.com di hari kedua, Kamis malam (18/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Seorang karyawan Toko Ponsel Gudang HP di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, menjual kartu perdana bermerek Telkomsel yang diregristasi sendiri olehnya. Diduga, registrasi kartu perdana Telkomsel yang segelnya sudah terbuka, itu menggunakan NIK dan KK secara ilegal. Bahkan penggunaan NIK dan KK secara ilegal sudah dipersiapkan sebelumnya. Kartu perdana Telkomsel itu dijual seharga Rp 25.000 dengan pulsa menelepon senilai Rp 10.000,-.
“Sudah teregistrasi Pak. Kalau bapak mau registrasi ulang menggunakan NIK dan KK bapak sendiri, bisa diunreg lalu di registrasi ulang di HP bapak. Harganya dua puluh lima ribu, pulsanya sepuluh ribu”, sebut karyawan yang tak sebutkan namanya tersebut.
Sementara, Diki, Kepala Toko Ponsel Gudang HP, mengaku bahwa setiap pembelian kartu perdana Telkomsel seharusnya menggunakan NIK dan KK milik si pembeli kartu. Namun anehnya, dirinya menganggap itu tidak masalah jika menggunakan NIK dan KK milik orang lain yang telah diregistrasi oleh karyawan toko.
Ketika disinggung tentang penggunaan NIK dan KK bukan milik si pembeli kartu perdana Telkomsel, apakah tidak melanggar Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dirinya justru menilai itu sebuah bentuk pelanggaran.
“Sebenarnya menggunakan KTP dan KK bapak lah selaku pembeli. Apa sudah didaftarkan tadi?. Kalau gak pakai KTP bapak, gak masalah sih. Cuman nanti itu bisa diunreg, diganti KK bapak. Menggunakan identitas kependudukan milik orang lain, seharusnya salah Pak. Penyalahgunaan data itu Pak”, ungkapnya sembari mengatakan bahwa pemilik Toko Ponsel Gudang HP bernama Andi, warga Kota Tebing Tinggi beretnis Tionghoa.
Adanya pengungkapan penjualan kartu perdana dari Telkomsel yang menggunakan NIK dan KK secara ilegal dan dipalsukan di Toko Ponsel Gudang HP tersebut, tidak tertutup kemungkinan juga bisa digunakan oleh para pembeli (masyarakat) untuk berbagai tindak kejahatan seperti penyebaran berita hoax, penipuan online, dan sebagainya.(Silok)