Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan di Jalan Uis Gara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, digerebek belasan personil Satpol PP, Jumat malam (19/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Pasalnya, rumah kos-kosan yang dikontrak itu disinyalir dijadikan tempat mesum. 6 pria dan 4 wanita dibawa ke Kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Namun anehnya, mereka kemudian dilepaskan setelah didata dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, tanpa diminta untuk menghadirkan pihak keluarganya masing-masing.
Informasi diperoleh wartawan Restorasidaily.com, rumah kos-kosan itu dikontrak seorang wanita bertubuh tambun, warga Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. Kepada masyarakat sekitar, wanita yang identitasnya masih dirahasiakan oleh Satpol PP mengaku, rumah itu dikontrak dari seorang warga bermarga Pasaribu untuk dijadikan tempat usaha kusuk lulur.
Seiring waktu berjalan dan dikarenakan situasi Pandemi Covid 19, usaha kusuk lulur berubah menjadi rumah kos-kosan. Masyarakat sekitar curiga, melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa rumah kos-kosan pun berganti menjadi tempat mesum. Msyarakat kemudian melaporkannya ke kantor Satpol PP.
“Benar. Kita (Satpol PP, red) telah mendatangi rumah kos-kosan tersebut. Sebanyak 6 pria dan 4 wanita termasuk pengontrak rumah kos-kosan sudah dibawa ke kantor. Setelah didata dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi, mereka sudah kita izinkan kembali ke rumahnya masing-masing. Itu juga disaksikan masyarakat sekitar yang ikut ke Kantor Satpol PP”, sebut Kasat Pol PP melalui Sekretaris Satpol PP, Soegiarto, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/2/2021).
Ditanya, apakah cukup dengan didata dan menandatangani surat pernyataan untuk bisa diizinkan pulang ke rumahnya masing-masing, Soegiarto mengaku bahwa ada 2 pasang yang dijemput pihak keluarganya dengan mencocokkan identitas kependudukan di KTP.
“ada juga yang orangtuanya datang, dicek ktpnya dan membuat pernyataan. Ada juga yang hanya membuat pernyataan”, jawabnya tanpa memperjelas identitas (nama) ke 10 orang yang digerebek tersebut.
Kedua pasang yang dijemput oleh pihak keluarganya, itu bukanlah pasangan suami-istri secara resmi. Sedangkan beberapa lainnya, tetap diizinkan pulang ke rumah meski tidak dijemput oleh pihak keluarganya.(Silok)