Restorasisaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Peredaran kartu perdana/internet dari PT Telkomsel yang sudah diregistrasi (aktif) di sejumlah Toko Ponsel di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, ternyata didistribusikan oleh PT Wahana Putera Yudha. Perusahaan agen resmi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, itu pun diduga telah melanggar Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 23 tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi serta melanggar Pasal 51 junto Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
Hasil investigasi wartawan Restorasidaily.com, dua pemilik Toko Ponsel yakni Pin Cell di Jalan Soasio dan Siqnal Ponsel di Jalan Sutomo mengaku, kartu perdana/internet Telkomsel yang sudah teregistrasi (langsung pakai) diperoleh dari sales PT Wahana Putera Yudha bernama Azahari. Bahkan kedua pengusaha beretnis Tionghoa itu bersedia menunjukkan bukti pembelian seluruh kartu perdana Telkomsel tersebut.
“Benar kita beli dari PT Wahana. Kita sudah berkoordinasi dengan salesnya, namanya Azahari”, ucap pemilik Pin Cell, saat ditemui di tokonya, Senin (22/2/2021)
Bahkan kedua pengusaha beretnis Tionghoa itu bersedia menunjukkan bukti pembelian seluruh kartu perdana Telkomsel tersebut.
“Lengkap bukti kwitansi pembeliannya. Kita sudah persiapkan semuanya jika nanti ditanya polisi”, kata pemilik Toko Siqnal Ponsel melalui telepon seluler.
Sementara, Sales PT Wahana Putera Yudha, Azahari, dengan kebingungan mengatakan bahwa tidak ada menjual kartu perdana Telkomsel yang sudah teregistrasi.
“Eeee…. kartu registrasi itu Pak?. Ya…gak ada lah Pak. Itu kan, begitu laku kartunya di situ diaktifkan Pak. Dari pihak toko gitu Pak. Coba sebentar dulu Pak ya..”, sebutnya sembari mematikan panggilan telepon seluler miliknya.
Di lain pihak, melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan, dirinya sudah memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan data pada kartu perdana/internet Telkomsel yang diperjualbelikan di sejumlah toko ponsel.
“Sudah saya perintahkan lidik reskrim, coba hub kasat reskrim”, pungkas AkBP Boy Sutan Binanga Siregar.(Silok)