Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Kendaraan Odong-odong yang tidak sesuai modifikasi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di sejumlah ruas jalan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, ternyata masih beroperasi di malam hari.
Namun mirisnya, pada malam hari, kendaraan Odong-odong itu bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas. Jikapun ada penertiban yang dilakukan beberapa hari lalu, itu dilakukan hanya di sore hari, seolah polisi lalu lintas sudah bekerja menjalankan amanah perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Lantas, AKP M Hasan berdalih, penindakan terhadap kendaraan Odong-odong tidak bisa dilakukan dikarenakan minimnya jumlah personil yang berdinas di malam hari. Tak hanya itu, dirinya juga beralasan bahwa di malam hari, banyak personil Satlantas beristirahat setelah melaksanakan kegiatan yang padat dari pagi hingga sore hari.
“Terimakasih, kita tindaklanjuti. Maaf pak, ga usah ditunggu pak. Anggota kita back up giat info balap liar. Mohon maaf ya pak, trima kasih. Piket malam hanya 2 pak. Dari siang sampe sore anggota giat padat pak. Malam istrahat. Piket nya hanya 2 pak ,selain piket untuk laka”, sebut AKP M Hasan melalui WhatsApps saat dikonfirmasi, Selasa malam (23/2/2021) sekira pukul 20.17 WIB.
Sementara, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, berjanji akan menindaklanjuti informasi keberadaan kendaraan Odong-odong yang masih beroperasi di malam hari.
“Kita akan tindaklanjuti”, jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kendaraan Odong-odong yang beroperasi kembali di malam hari, terlihat jelas berada di Jalan WR Supratman, depan Siantar Hotel pada Selasa malam.
Para pengemudi Odong-odong yang tidak diketahui menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) berklasifikasi apa, tampak sedang menunggu penumpang. Bahkan ada juga pengemudinya sedang menjalankan/mengoperasikan kendaraan Odong-odong melintasi jalanan yang dipadati oleh kendaraan roda dua dan roda empat yang sesuai ketentuan UU LLAJ.(Silok)