advertising
Selasa, 28 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Berita

Hingga Malam Ini, PH Fauzi Munthe Belum Terima Salinan Resmi Penghentian Kasus Memandikan Mayit Perempuan

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
24 Februari 2021
in Berita, Hukum, Nasional, Pematangsiantar
0
Hingga Malam Ini, PH Fauzi Munthe Belum Terima Salinan Resmi Penghentian Kasus Memandikan Mayit Perempuan

Restoraaidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Penanganan hukum pidana terkait memandikan mayit perempuan suspek Covid 19 yang dilakukan 4 Tenaga Kesehatan (NaKes) laki-laki di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, akhirnya dihentikan.

Namun, hingga malam ini, Rabu (24/2/2021), salinan tertulis penghentian kasus itu belum diterima oleh Penasehat Hukum (PH) Fauzi Munthe, suami dari Almarhumah Zakiah (50) selaku pelapor di Polres Pematangsiantar.

“Hingga malam ini, kami selaku penasehat hukum pelapor (Fauzi Munthe) belum menerima salinan tertulis dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Begitu juga dengan klien kami, Fauzi Munthe juga belum menerimanya”, ucap Muslimin Akbar, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Ditanya, tindakan hukum apa yang selanjutnya akan dilakukan pihaknya, Muslimin Akbar belum bisa menyatakan sikap dikarenakan belum menerima surat secara resmi dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

“Kami kan tidak diundang, tidak diberitahu. Kami mengetahuinya dari media. Sedangkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum secara resmi menyampaikannya kepada kami. Kami akan melakukan upaya tindakan hukum selanjutnya setelah kami menerimanya secara resmi. Kami akan membicarakannya dengan klien kami, Pak Fauzi Munthe”, kata Muslimin Akbar seraya berkata, akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi penghentian oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Sebelumnya, Rabu siang, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro SH, menggelar konferensi pers di kantornya, menyampaikan bahwa Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Agustinus menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalame menafsirkan unsur-unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa. Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama DAAY, ESPS, RS, dan REP karenai tidak terdapat cukup bukti”, ungkap Agustinus.(Silok)

Share242Tweet151SendSharePin54Send
Berita

Pembangunan 7 Rumah Korban Kebakaran, Dibantu Bupati Simalungun

28 Maret 2023
Berita

Dugaan Maladministrasi Pengalokasian Dana Sertifikasi Guru di MAN Simalungun

27 Maret 2023
Berita

Pekerjaan Replanting Minim Pengawasan Manajer Kebun Marihat

27 Maret 2023
Berita

Pelanggan Temukan Ulat Dalam Jus Jeruk di Kafe Kopi Sio Pematang Siantar

26 Maret 2023
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID