Restoraaidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Penanganan hukum pidana terkait memandikan mayit perempuan suspek Covid 19 yang dilakukan 4 Tenaga Kesehatan (NaKes) laki-laki di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, akhirnya dihentikan.
Namun, hingga malam ini, Rabu (24/2/2021), salinan tertulis penghentian kasus itu belum diterima oleh Penasehat Hukum (PH) Fauzi Munthe, suami dari Almarhumah Zakiah (50) selaku pelapor di Polres Pematangsiantar.
“Hingga malam ini, kami selaku penasehat hukum pelapor (Fauzi Munthe) belum menerima salinan tertulis dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Begitu juga dengan klien kami, Fauzi Munthe juga belum menerimanya”, ucap Muslimin Akbar, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ditanya, tindakan hukum apa yang selanjutnya akan dilakukan pihaknya, Muslimin Akbar belum bisa menyatakan sikap dikarenakan belum menerima surat secara resmi dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“Kami kan tidak diundang, tidak diberitahu. Kami mengetahuinya dari media. Sedangkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum secara resmi menyampaikannya kepada kami. Kami akan melakukan upaya tindakan hukum selanjutnya setelah kami menerimanya secara resmi. Kami akan membicarakannya dengan klien kami, Pak Fauzi Munthe”, kata Muslimin Akbar seraya berkata, akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi penghentian oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Sebelumnya, Rabu siang, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro SH, menggelar konferensi pers di kantornya, menyampaikan bahwa Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Agustinus menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP.
“ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalame menafsirkan unsur-unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa. Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama DAAY, ESPS, RS, dan REP karenai tidak terdapat cukup bukti”, ungkap Agustinus.(Silok)