advertising
Senin, 27 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Berita

Hentikan Tuntutan 4 Tersangka Penistaan Agama, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Akan Dipraperadilkan

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
25 Februari 2021
in Berita, Hukum, Nasional, Pematangsiantar
0
Hentikan Tuntutan 4 Tersangka Penistaan Agama, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Akan Dipraperadilkan

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Tidak terima dengan keputusan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang menghentikan tuntutan terhadap 4 tersangka yang dituduhkan melakukan penistaan agama, Penasehat Hukum pelapor (Fauzi Munthe) akan melakukan perlawanan hukum yakni mempraperadilkan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Perihal tersebut disampaikan Tim LBH AMANAH HAQ di kantornya, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (25/02/2010 ) sekira pukul 15.30 WIB.

“kami akan memprapradilkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantari, dimana kasus ini sudah P21. Dari segi mana mereka menghentikan perkara ini?. Kalau menurut mereka belum lengkap atau belum P21, ya silakan meminta penyidik kepolisian melengkapinya, bukan menghentikan kasusnya”, ucap Efi Risa Junita SH di hadapan sejumlah wartawan.

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

Pihaknya, menurut Efi Risa Junita SH juga mempertanyakan dasar hukum penghentian penanganan kasus tersebut. Sebab, pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2021, sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan ke 4 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar. Dan jika pihak Kejari Pematangsiantar menilai bahwa perkara itu masih kurang bukti atau belum cukup bukti, maka seharusnya Kejari mengembalikan berkas (P-19) kepada penyidik Polres Pematangsiantar, dengan beberapa petunjuk agar penyidik melengkapinya kembali.

“Kita akan mengajukan praperadilan kalau surat penghentian perkara ini sudah sampai di tangan kita, karna sampai sekarang salinannya belum ada sampai ke kita”, sebutnya.

Diutarakan juga, bahwa pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2021 sekira pukul 12.00 WIB,  dilakukan Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 terhadap saksi pelapor, PH pelapor, para tersangka yang difasilitasi oleh Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar, M Chadafi SH, MH, Kasi Datun Erwin Hasibuan dan JPU Rahma Hayati Sinaga, namun tidak tercapai kesepakatan perdamaian.

Namun, pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo, menggelar konferensi pers penghentian perkara dengan alasan adanya kekeliruan pada jaksa peneliti serta tidak cukup bukti sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHP. Namun ternyata perkara tersebut sejatinya P21A yang artinya berkas sempurna dan lengkap untuk dimajukan ke persidangan.(EP/Nis/Silok)

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Share238Tweet149SendSharePin54Send
Berita

Pelanggan Temukan Ulat Dalam Jus Jeruk di Kafe Kopi Sio Pematang Siantar

26 Maret 2023
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
Berita

Besok, Kabupaten Simalungun Melaksanakan Pilpanag Serentak

14 Maret 2023
Berita

Hendra (Karyawan) : “ini rumah karyawan, seharusnya gak boleh nyimpan solar”

14 Maret 2023
Berita

Seratusan Jerigen Solar Diduga Bersubsidi Milik Vendor Replanting Ditimbun di Rumah Karyawan Kebun Balimbingan

13 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID