Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Proyek Utilitas milik PT Telekomunikasi Indonesia di Jalan Asahan, Kecaman Siantar, Kabupaten Simalungun, sepanjang 2,5 KM, ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dibenarkan oleh H Aritonang yang mengaku sebagai Pengawas Proyek yang juga berstatus pegawai Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Pematangsiantar, saat ditemui, Jumat (26/2/2021).
“izinnya belum ada terbit. Sudah diajukan dan sedang diproses, Bang”, sebutnya.
Ditanya apa alasan pemasangan pipa bawah tanah untuk jaringan telekomunikasi (Utilitas) tetap dilaksanakan, H Aritonang mengatakan bahwa itu sesuai permintaan PT Telekomunikasi Indonesia agar pengerjaan dipercepat.
“namanya minta percepatan orang itu. Izinnya diproses, sekitar tiga mingguan baru diterbitkan. Itu, kerjaan orang itu (PT Telekomunikasi Indonesia,red) yang belum terbit izinnya itu sekitar dua setengah kilometer. Proyek itu langsung dikerjakan oleh PT Telekomunikasi Indonesia bukan vendor”, paparnya.
Sementara, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, proyek Utilitas PT Telekomunikasi Indonesia yang menggunakan pipa HDPE (pipa fiber optic) sudah dikerjakan selama dua minggu oleh belasan tenaga pekerja. Pipa HPDE ditanam di bawah tanah sedalam 1,5 meter di samping sebelah kanan badan jalan lintas, di Jalan Asahan.
Pengerjaan proyek Utilitas bernilai miliaran rupiah yang tidak memiliki Izin dari PTSP Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, itu sejatinya sudah mencerminkan ketidakpatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sehingga membuat citra buruk bagi PT Telekomunikasi Indonesia.(Silok)