advertising
Jumat, 31 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Berita

Proyek Utilitas PT Telekomunikasi Indonesia di Kabupaten Simalungun Tanpa Izin PTSP

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
26 Februari 2021
in Berita, Hukum, Nasional, Pematangsiantar
0
Proyek Utilitas PT Telekomunikasi Indonesia di Kabupaten Simalungun Tanpa Izin PTSP

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Proyek Utilitas milik PT Telekomunikasi Indonesia di Jalan Asahan, Kecaman Siantar, Kabupaten Simalungun, sepanjang 2,5 KM, ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dibenarkan oleh H Aritonang yang mengaku sebagai Pengawas Proyek yang juga berstatus pegawai Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Pematangsiantar, saat ditemui, Jumat (26/2/2021).

“izinnya belum ada terbit. Sudah diajukan dan sedang diproses, Bang”, sebutnya.

Ditanya apa alasan pemasangan pipa bawah tanah untuk jaringan telekomunikasi (Utilitas) tetap dilaksanakan, H Aritonang mengatakan bahwa itu sesuai permintaan PT Telekomunikasi Indonesia agar pengerjaan dipercepat.

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

“namanya minta percepatan orang itu. Izinnya diproses, sekitar tiga mingguan baru diterbitkan. Itu, kerjaan orang itu (PT Telekomunikasi Indonesia,red) yang belum terbit izinnya itu sekitar dua setengah kilometer. Proyek itu langsung dikerjakan oleh PT Telekomunikasi Indonesia bukan vendor”, paparnya.

Sementara, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, proyek Utilitas PT Telekomunikasi Indonesia yang menggunakan pipa HDPE (pipa fiber optic) sudah dikerjakan selama dua minggu oleh belasan tenaga pekerja. Pipa HPDE ditanam di bawah tanah sedalam 1,5 meter di samping sebelah kanan badan jalan lintas, di Jalan Asahan.

Pengerjaan proyek Utilitas bernilai miliaran rupiah yang tidak memiliki Izin dari PTSP Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, itu sejatinya sudah mencerminkan ketidakpatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sehingga membuat citra buruk bagi PT Telekomunikasi Indonesia.(Silok)

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Share233Tweet146SendSharePin52Send
Berita

Pembangunan 7 Rumah Korban Kebakaran, Dibantu Bupati Simalungun

28 Maret 2023
Berita

Dugaan Maladministrasi Pengalokasian Dana Sertifikasi Guru di MAN Simalungun

27 Maret 2023
Berita

Pekerjaan Replanting Minim Pengawasan Manajer Kebun Marihat

27 Maret 2023
Berita

Pelanggan Temukan Ulat Dalam Jus Jeruk di Kafe Kopi Sio Pematang Siantar

26 Maret 2023
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID