Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Ada yang janggal dan aneh terhadap “menghilang”nya Fauzi Munte, pelapor kasus memandikan jenazah (mayit) perempuan oleh 4 Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
Keberadaan warga Jalan Sumatera, Parluasan Barat, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, terkesan sudah diatur sedemikian rupa setelah dirinya melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang menginginkan permasalahan tersebut tidak berlanjut kembali.
Anehnya, Fauzi Munte telah menandatangani surat perdamaian dengan para terlapor saat dilakukan mediasi perdamaian di Serbelawan. Dan pada malam harinya, dia juga menandatangani surat kuasa mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas penghentian kasus tersebut.
Hal itu dilakukannya di hari yang sama, Rabu (24/2/2021), setelah konferensi pers Kajari Pematangsiantar, Agustus Wijono, tentang penghentian kasus penodaan agama yang dilakukan 4 pegawai forensik RSUD Djasamen Saragih, berinisial RS, ESPS, DAAY, dan REP.
Pertemuan perdamaian itu dibenarkan A Pasaribu, seorang penyuluh agama Islam Kemenag Pematangsiantar yang juga sebagai petugas pembantu pemulasaraan jenazah Covid 19 RSUD Djasamen Saragih. Dirinya mengaku ikut dan menyaksikan penandatanganan perdamaian antara Fauzi Munte (pelapor) dengan perwakilan terlapor pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 sekira pukul 17.00 WIB dalam pertemuan di sebuah sekolah milik A Lubis, yang juga saksi atas pelaporan kasus tersebut.
“betul bang. Saya ikut dan menyaksikan penandatanganan perdamaian itu. Yang hadir di situ, perwakilan RSUD Djasamen Saragih, seorang terlapor (Dedi), pelapor (Pak Fauzi), dan Pak Lubis. Dan yang menyatukan persepsi itu, awak meminta masukan, saran dan pendapat dari ayah angkatnya Pak Fauzi, yaitu Pak Lubis”, sebutnya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (28/2/2021).
Pada malam harinya, berdasarkan pengakuan Penasehat (Kuasa) Hukum Fauzi Munte, Efi Risa Junita SH, MH dari LBH AMANAH HAQ Siantar-Simalungun, bahwa Fauzi Munte menandatangani surat kuasa mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas penghentian kasus tersebut.
Menyikapi tindakan Fauzi Munte itu, A Pasaribu mengaku heran serta tidak mampu menjangkau pola pikir Fauzi Munte. Padahal sore hari sebelum menandatangani surat kuasa mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Fauzi Munte sudah terlebih dahulu menandatangani surat perdamaian dengan pihak terlapor, 4 nakes tersebut.
“melakukan penandatanganan surat kuasa prapid dengan PHnya seperti yang media Abang beritakan. Awak pun gak bisa jangkau pola pikir dia, kenapa dia melakukan itu. Itulah yang mau saya pertanyakan bang. Kami, Rabu itu kan niatnya baik untuk berdamai. Ya sudah kami lakukan bang”, pungkasnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, ponsel milik Fauzi Munte dalam keadaan non aktif sehingga tidak bisa dihubungi guna mempertanyakan keberadaan dirinya serta meminta tanggapannya.(Silok)