Restorasidaily | MEDAN, SUMATERA UTARA
Dalam tempo tidak sampai 3 kali 24 jam, personil Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dibantu personil Opsnal Subdit III Jahtanras Polda Sumut berhasil menangkap pembunuh Riamsah boru Nainggolan (72), istri mantan Sekda Kota Pematangsiantar. Pelaku pembunuhan itu adalah Rohayani boru Purba alias Gea, diringkus ketika sedang berada di RM AJJAH, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 12.15 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto SH,MH kepada Direktur Reskrimum Polda Sumut menyatakan, motif pelaku pembunuhan karena merasa malu dan sakit hati kepada korban (Riamsah boru Nainggolan) yang sering memarahi dirinya di depan umum ketika menagih uang kost.
“Personil Sat Reskrim dibantu personil Opsnal Subdit III Jahtanras Polda Sumut melakukan penyisiran sejak jam 10.15 WIB. Dua jam kemudian, pelaku pembunuhan a/n Rohayani boru Purba alias Gea berhasil ditangkap saat berada di dalam RM AJJAH, Jalan Gatot Subroto, Medan. Selanjutnya, pelaku pembunuhan dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dihadapkan kepada penyidik guna diproses sesuai ketentuan hukum pidana”, sebutnya.
Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP/126/II/2021/SU/STR tanggal 27 Pebruari 2021, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.kap/27/III/2021 Reskrim.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp114 ribu, 2 unit HP merek Xiaomi dan Evercoss, dan 1 unit SIM Card milik pelaku pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Korban Riamsah boru Nainggolan ditemukan tidak bernyawa di dalam gudang rumahnya di Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Pada tubuh korban ditemukan luka robek pada siku tangan kanan, luka memar pada kening wajah, luka gugus pada pipi kiri, luka robek pada pipi kanan, dan luka robek pada kaki di bawah lutut.(Nis)