Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Keberadaan personil kepolisian Polres Pematangsiantar di kantor/pabrik PT STTC, Rabu malam (3/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, disinyalir dijadikan alat bagi menajemen PT STTC untuk melakukan penekanan terhadap puluhan sopir dan kernet truk trailer/kontainer yang diduga melakukan pencurian BBM jenis Solar. Dalam situasi dan kondisi tertekan tersebut, akhirnya puluhan sopir truk trailer/kontainer menulis dan menandatangani surat pernyataan sesuai apa yang diminta oleh pihak manajemen.
Namun di sisi lain, surat pernyataan yang telah ditandatangani dan diserahkan di hadapan polisi, itu tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan “senjata pamungkas” bagi pihak manajemen PT STTC untuk memberhentikan atau memecat puluhan sopir tersebut.
Kepada wartawan media ini, beberapa sopir truk PT STTC merasa khawatir jika akibat penulisan dan penandatanganan surat pernyataan itu, membuat mereka diberhentikan atau dipecat dari PT STTC. Sementara, tindakan dugaan pencurian BBM jenis Solar yang terjadi di Belawan itu dilakukan oleh seorang sopir berinisial WH yang tertangkap tangan oleh seorang pengawas lapangan.
“awalnya kami diperiksa satu persatu. Lalu dibuat berkelompok. Trus kami diminta buat surat pernyataan. Kata Pak Herdi, kalau kami tidak mengakui perbuatan ini, ya berurusan dengan pihak berwajib. Salah satu kernet sempat ditakuti-takuti dengan borgol (gari) sama polisi. Ya.. dengan terpaksa kami turuti lah”, ucap seorang sopir yang namanya tak disebutkan.
Ditanya, apakah dengan menulis dan menandatangani surat pernyataan bisa menjamin puluhan sopir tidak dihentikan atau dipecat oleh pihak manajemen PT STTC?. Oknum sopir itu terlihat lesu dan pasrah dengan nasibnya.
“”menunggu nasib lah bang. Kata Pak Herdi, tunggu perintah bos. Lihat nanti apa keputusan perusahaan”, katanya dengan mata berkaca-kaca.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT STTC, Herdi, dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar belum memberikan tanggapan terkait dugaan penekanan terhadap puluhan sopir yang diinterogasi oleh personil Polres Pematangsiantar dan pimpinan PT STTC di dalam ruangan lantai atas kantor/pabrik PT STTC di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.(Silok)