Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Perusahaan distributor aneka snack/jajanan, CV Trans Sumatera, di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera, diduga memanipulasi data pekerja di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Tindakan itu dapat mengakibatkan kerugian bagi pekerja dalam mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Nasional sesuai PP No 109/2013, serta UU Nomor 4/2004 tentang Program BPJS Ketenagakerjaan.yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Diperoleh data dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, hingga saat ini, CV Trans Sumatera, telah mendaftarkan sebanyak 10 pekerjanya.
“CV Trans Sumatera sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan. Ada 10 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pak”, sebut Account Representative Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Dona Triansha Hasim, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (23/3/2021).
Wartawan Restorasidaily.com kemudian melakukan investigasi ke gudang/pabrik CV Trans Sumatera. Dari pengakuan seorang pekerja, CV Trans Sumatera ternyata mempekerjakan lebih dari 10 orang, yakni berkisar 50-60 orang.
“yang kerja di sini lebih dari lima puluh orang, bang. Ada yang di bagian kantor, sopir, kernet, gudang dan pabrik, bang”, ucapnya.
Sementara, Ayu, pegawai administrasi CV Trans Sumatera, mengaku bahwa di gudang sekaligus pabrik itu terdapat 2 perusahaan yakni CV Trans Sumatera dan CV Sari Sumatera. Seluruh karyawan di kedua perusahaan tersebut berjumlah 30 orang. Dan sebanyak 22 karyawan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Di sini ada dua perusahaan, CV Trans Sumatera dan CV Sari Sumatera. Karyawan kami sebanyak 30 orang. Sudah 22 orang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Soal kepastian jumlah peserta BPJS di masing-masing perusahaan, itu bisa kami yang lebih tahu”, katanya.
Pengakuan Ayu disinyalir tak sesuai data jumlah pekerja yang sebenarnya. Pengusaha CV Trans Sumatera dan CV Sari Sumatera beretnis Tionghoa sudah selayaknya ditindak tegas oleh Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, karena telah melaporkan data pekerja di kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai yang sebenarnya.(Silok)