Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, Sumatera Utara
Pemilik SPBU 14 211 207 Jalan Sangnaualuh, Simpang Sambo, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Bobi HS, akhirnya berkenan mendaftarkan karyawan/operator menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran itu dilakukan langsung oleh perwakilan manajemen mewakili Bobi HS ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Siantar Barat, Jumat pagi (26/3/2021) sekira jam 09.00 WIB.
Account Representative Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Dona Triansha Hasim, saat dihubungi mengatakan, manajemen SPBU 14 211 207 Simpang Sambo telah mendaftarkan 14 karyawan/operator sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021. Penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan ke 14 karyawan/operator berdasarkan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar sebesar Rp2.501.519,-.
“Mereka (manajemen SPBU 14 211 207) sudah datang dan mendaftarkan 14 karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor tadi pagi Pak. Penghitungan iuran disesuaikan dengan UMK Kota Pematangsiantar. Terimakasih ya Pak”, sebutnya melalui sambungan telepon seluler.
Hal senada juga disampaikan Manajer SPBU 14 211 207, Junaedi. Sambil memperlihatkan bukti pendaftaran dan pembayaran iuran ke 14 karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi mengatakan bahwa pengawas SPBU 14 211 207, Juli Purba telah pergi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar untuk mendaftarkan 14 karyawan/operator menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan, menurut Junaedi, akan menanggung sebagian iuran serta seluruh karyawan bersedia dilakukan pemotongan gaji setiap bulannya.
“Ini buktinya sudah kami daftarkan dan bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan/operator. Pembayaran iuran, sebagian ditanggung perusahaan dan sebagian dari pemotongan gaji karyawan. Terimakasih bang”, kata Junaedi saat dikonfirmasi.
Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang penting adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. (Silok)