Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akan melakukan eksekusi terhadap mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar, Jhonson Tambunan. Tindakan itu mengacu kepada perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan kasasi atas kasus korupsi Proyek Pasar Tojai Tahun 2003, yang memvonis hukuman 1 tahun penjara kepada Jhonson Tambunan yang ketika itu menjabat sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro).
Informasi diperoleh wartawan Restorasi daily.com, Senin (12/4/2021), menyebutkan bahwa salinan vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Jhonson Tambunan telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan Negeri dan Wali Kota Pematangsiantar. Vonis tersebut sejatinya memakan waktu sekira 18 tahun, sejak proyek pasar tojai dikerjakan di Tahun 2003 saat Wali Kota Pematangsiantar dijabat oleh Marim Purba. Tindakan korupsi yang dipersalahkan kepada Jhonson Tambunan sebesar Rp 18 juta.
Pihak Kejari Pematangsiantar yang coba dikonfirmasi terkait informasi tersebut belum bisa memberikan keterangan. Berdasarkan pengakuan seorang staf Kejari Pematangsiantar, Kajari Agustinus Wijono Dososeputro sedang mengikuti rapat, sementara Kasi Pidsus Dostom Hutabarat sedang melaksanakan dinas ke Jakarta. Demkian juga halnya dengan Kasi Intel, BAS Faomasi J Laila, SH, MH, yang sedang mengikuti rapat virtual.
Informasi lain yang berhasil dihimpun, Kejari Pematangsiantar telah menyurati Wali Kota Pematangsiantar terkait putusan kasasi dan dijadwalkan akan melakukan eksekusi.
“Minggu lalu sudah dikirimkan surat kepada Wali Kota terkait hal itu. Minggu depan akan dilakukan eksekusi terhadap Pak Jhonson Tambunan”, kata seorang sumber dari Kejari Pematangsiantar.
Terpisah, Jonson Tambunan yang coba dikonfirmasi via seluler tidak dapat dimintai keterangannya. Telepon seluler miliknya tidak aktif. Saat dicoba disambangi ke kantor Dinas Tenaga Kerja, tempatnya sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Jonson Tambunan sedang tidak berada di tempat.
Bahkan isu beredar, Jhonson Tambunan sudah beberapa hari tidak masuk kantor untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. (Silok)