Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Kerumunan massa yang terjadi di tengah situasi Pandemi Covid 19 saat digelarnya acara syukuran di rumah pribadi Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, Senin (26/4/2021), diduga telah melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tak hanya dilihat oleh sejumlah aparat kepolisian Polres Simalungun dan tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, kerumunan massa yang tidak tertutup kemungkinan dapat memicu klaster baru, itu juga disaksikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Bahkan mirisnya, politikus Partai Golkar itu juga terlihat tidak menyinggung tentang Prokes Covid 19 kepada masyarakat yang hadir di lokasi saat memberikan sambutan sekaligus ucapan selamat kepada Radiapoh H Sinaga yang telah dilantik menjadi Bupati Simalungun periode 2021-2024.
“Ada perubahan yang kita harapkan untuk tiga tahun ke depan. Ucapan selamat dan kami mohon izin dan sukses selalu. Dan mohon doa dari kita semua, masyarakat Simalungun untuk kesuksesan dan solid, kekompakan kita untuk mendukung pemerintahan yang cuma tiga tahun setengah. Saya akhiri, selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua”, ucap Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menyampaikan sambutan di panggung acara syukuran pelantikan Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga.
Kata sambutan yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, tidak sedikitpun menyinggung tentang upaya bersama dalam meminimalisir penyebaran Virus Corona dengan tidak berkerumun di lokasi acara syukuran tersebut.
Padahal, selaku anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam memberikan informasi tentang upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona kepada masyarakat luas terkhusus masyarakat Kabupaten Simalungun.
Kerumunan massa yang terlihat di rumah pribadi Radiapoh H Sinaga, seharusnya tidak terjadi jika seluruh stakeholder yakni petugas Satgas Covid 19, aparat Kepolisian, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, panitia, tim pemenangan, serta politikus Partai Politik termasuk Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, bertindak tegas dan saling mengingatkan untuk menerapkan Prokes Covid 19 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara, bunyi Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta”. (Silok)