Restorasidaily | SUMATERA UTARA
Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Addendum Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
Dalam surat edaran bernomor : 1032a/STP-COVID-19/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Satgas Covid 19, Edy Rahmayadi, berisikan beberapa poin yang memiliki tujuan untuk menekan tingkat penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid 19) di Provinsi Sumatera Utara selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
Addendum SE Satgas Covid 19 Provinsi Sumatera Utara yang berpedoman pada Addendum Surat Edaran Satgas Covid 19 Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021, memuat himbauan kepada Bupati dan Walikota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat biasa yang melakukan perjalanan ke luar kota selama bulan suci Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri selama H-14 (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei-24 Mei 2021).
Namun untuk seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan ke luar kota selama bulan suci Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan. Begitu pula bagi Pegawai Swasta yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.
Edy Rahmayadi juga meminta agar seluruh Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar Provinsi/Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Addendum Surat Edaran Satgas Covid 19 Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Mantan Pangkostrad TNI AD itu juga meminta seluruh unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota agar meningkatkan optimalisasi Posko Covid 19 sesuai wilayah kerja masing-masing.(Silok)