Restorasidaily | SUMATERA UTARA
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Provsu) DR. H Arso, SH, MAg, mengkritik keras kebijakan Manajemen KEK Sei Mangkei yang menggelar acara penyambutan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di KEK Sei Mangkei, bersamaan dengan waktu pelaksanaan Sholat Jumat. H Arso berpendapat, itu sudah termasuk tindakan tidak menghormati ibadah umat beragama terkhusus ibadah umat Islam.
“Panitianya, itu tidak menghormati pelaksanaan ibadah agama Islam. Itu semestinya tidak terjadi. Harusnya panitia membuat kebijakan kegiatan itu dilakukan setelah waktu pelaksanaan sholat Jumat”, kata H Arso melalui sambungan telepon seluler, Minggu (2/5/2021).
H Arso, yang mengaku sudah puluhan tahun bergaul dengan Umat Beragama lain di daerah Tapanuli, juga menyatakan bahwa menurut fatwa MUI, bagi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang melakukan perjalanan dari Kota Jakarta menuju Kabupaten Simalungun, sebagai Musafir yang diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah Sholat Jumat, namun berkewajiban melaksanakan Sholat Zhuhur.
Namun di acara penyambutan Menteri Investasi itu, terdapat beberapa orang lain yang bukan dikategorikan sebagai Musafir. Bagi mereka yang beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki, yang dilibatkan di kegiatan itu, maka diwajibkan untuk melaksanakan Ibadah Sholat Jumat. Sedangkan bagi mereka yang bukan beragama Islam, tentu harus menghormati pelaksanaan Ibadah Sholat Jumat.
Panitia pelaksana kegiatan, kata H Arso, tidak selayaknya membuat kebijakan untuk tetap melaksanakan acara penyambutan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di saat bersamaan dengan waktu pelaksanaan ibadah Sholat Jumat.
“Saya, 27 tahun tinggal dan hidup di daerah Tapanuli (Toba). Masyarakat di sana termasuk para pejabat pemerintahan seperti Camat, sangat patuh menghargai waktu ibadah agama Islam. Kegiatan-kegiatan pemerintahan diberhentikan sementara waktu ketika tiba waktunya pelaksanaan ibadah agama Islam. Seharusnya, panitia acara penyambutan Menteri Investasi tidak selayaknya seperti itu. Panitia harusnya bisa menghargai waktu pelaksanaan ibadah Sholat Jumat itu. Harusnya kegiatan itu dilakukan setelah pelaksanaan ibadah Sholat Jumat”, ungkapnya.
Pria berusia 75 tahun yang pernah menerima penghargaan Ivan Iskandar Institute, itu menyatakan bahwa untuk kepentingan kehadiran Menteri Investasi di KEK Sei yang bersamaan dengan waktu pelaksanaan Sholat Jumat, sejatinya bisa diundurkan dengan menyesuaikan jadwal Ibadah Sholat Jumat.
“Dalam hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ibadah umat agama apapun, itu selalu harus dihormati (tenggang rasa). Harusnya panitia pelaksana bisa menyesuaikan waktunya. Sesama kita, harusnya saling hormat-menghormati dan menghargai pelaksanaan ibadah semua agama yang diakui di Negara Indonesia”, pungkasnya mengakhiri.(Silok)