Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Dampak Pandemi Covid 19 yang telah melanda Negara Indonesia selama lebih dari satu tahun, tentunya menyebabkan banyaknya perusahaan sektor industri mengalami kesulitan arus kas. Hal ini pun tidak tertutup kemungkinan dijadikan alasan bagi pemilik perusahaan/pengusaha pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan kewajiban secara penuh atas hak-hak normatif para pekerja (buruh), terkhusus Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak hanya itu, eskalasi Covid 19 juga tidak tertutup kemungkinan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja (buruh) yang akan kehilangan mata pencaharian sehingga mengganggu keberlangsungan ekonomi keluarga.
Guna menyikapi perihal tersebut, Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI-Solidaritas) Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun, Ramlan Sinaga SH angkat bicara. Dirinya meminta Walikota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun lebih serius peduli terhadap hak-hak normatif pekerja (buruh) yang bekerja di sektor industri menjelang dan sesudah perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Terkhusus untuk wilayah Kabupaten Simalungun, yang notabene terdapat ratusan perusahaan di sektor industri, kata Ramlan Sinaga, harus dijadikan perhatian serius oleh Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, untuk lebih mampu melindungi para pekerja yang juga mayoritas sebagai penduduk Kabupaten Simalungun.
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga bersama Dinas Tenaga Kerja, hendaknya mampu lebih serius mengawasi para pengusaha yang melakukan pemotongan kompensasi dalam pemberian/penyaluran THR, sehingga dikhawatirkan tidak sesuai dengan sebagimana mesti yang menjadi hak para pekerja. Pengusaha
“Saya kira, terkait hak-hak normatif menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri itu sudah diatur oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Namun dalam implementasinya, tentunya perlu diawasi serta dijadikan perhatian serius oleh Walikota Pematangsiantar, terkhusus Bupati Simalungun yang mana di wilayah Kabupaten Simalungun sangat banyak perusahaan sektor industri yang mempekerjakan masyarakat Kabupaten Simalungun. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah nominal THR yang akan dibagikan kepada pekerja (buruh). Jangan sampai, pembagian THR menjadi polemik, karena adanya kebijakan perusahaan yang mengurangi jumlah THR kepada para pekerja”, kata Ramlan Sinaga SH melalui sambungan telepon seluler, Senin (3/5/2021).
Ramlan Sinaga SH juga menyoroti tentang adanya isu gelombang PHK pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Simalungun. Dirinya meminta Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha, untuk bisa bekerja secara adil dan bijaksana dalam memperjuangkan nasib para pekerja (buruh), sehingga tidak mengalami PHK pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“Walaupun memiliki latar belakang sebagai pengusaha dari beberapa perusahaan, tentunya saat ini Radiapoh H Sinaga sudah menjadi Bupati Simalungun. Maka hendaknya dirinya bekerja untuk kepentingan rakyat Kabupaten Simalungun terkhusus para pekerja (buruh) yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan sektor industri. Radiapoh H Sinaga wajib melindungi dan memperjuangkan nasib para pekerja (buruh) dari kemungkinan terjadinya PHK oleh manajemen perusahaan”, ungkapnya.
Radiapoh H Sinaga, sebut Ramlan Sinaga SH, sudah semestinya melakukan kunjungan kerja pada sejumlah perusahaan sektor industri. Hal itu bertujuan agar Radiapoh H Sinaga mengetahui secara pasti bagaimana kondisi para pekerja (buruh) yang sejatinya memiliki hak-hak lain sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga belum berkenan memberikan tanggapan terkait apa yang disebutkan Ketua SBSI Solidaritas Pematangsiantar-Simalungun, Ramlan Sinaga SH tersebut.(Silok)