Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Radiapoh H Sinaga dan H Zonny Waldi sudah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun periode 2021-2024 oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pada hari Senin (26/4/2021).
Saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, keduanya mengumbar (berkampanye) sejumlah program dengan tujuan agar masyarakat mau menjatuhkan pilihan kepada keduanya saat Pemilu digelar. Salah satu program unggulan Radiapoh H Sinaga – Zonny Waldi adalah program Sikerja atau Simalungun Kerja. Lalu, bagaimanakah kiprah Sikerja untuk memberikan solusi dari kemungkinan gelombang PHK para buruh yang bekerja di perusahaan sektor industri pasca Hari Raya Idul Fitri?.
Perlu anda ketahui, dalam program Sikerja itu terdapat 6 pon yakni, 1.Menciptakan 100.000 lapangan kerja baru, 2.Meningkatkan daya saing dari 100.000 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah, 3. Mewujudkan berdirinya Kawasan Industri Simalungun (KIS) di Kecamatan Tapian Dolok, 4. Meningkatkan kualitas angkatan kerja dengan optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) di setiap Kecamatan, 5. Menghapus segala praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Izin Usaha dan Investasi, dan 6. Memberikan 100.000 bantuan modal usaha dan pertanian secara tepat sasaran.
Jika dikaji dari ke enam poin tersebut, program Radiapoh H Sinaga – Zonny Waldi tidak menyinggung tentang upaya/kebijakan dalam mengantisipasi gelombang PHK yang kemungkinan dialami para pekerja (buruh) yang bekerja di perusahaan sektor industri. Terkhusus, pada saat ini banyak perusahaan sektor industri mengalami dampak buruk dari Pandemi Covid 19.
Bukankah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah ditegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh. Sebelum melakukan PHK, UU Ketenagakerjaan mengatur bagaimana pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah harus bekerja sama agar tidak terjadi PHK?.
Bagaimana mungkin Radiapoh H Sinaga dan Zonny Waldi mampu melakukannya?. Jika kedua pasangan peraih 194.163 suara di Pemilukada 2020, itu tidak memiliki konsep/program yang terukur untuk membela dan memperjuangkan hak/nasib para pekerja (buruh) dari kemungkinan terjadinya PHK secara massal.
Radiapoh H Sinaga – Zonny Waldi belum terlihat melaksanakan tupoksi seperti menjalin komunikasi atau kunjungan kerja pada sejumlah stakeholder yang berkaitan dengan sektor industri di saat menjelang Hari Raya Idul. Padahal, keberadaan stakeholder yang berkaitan dengan sektor industri itu sangat dibutuhkan untuk mempertahankan keberadaan para pekerja (buruh) di perusahaan.
Memang benar, usia jabatan Radiapoh H Sinaga dan Zonny Waldi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun baru 7 hari kerja, namun seharusnya mereka menyadari serta memahami apa yang sedang dikhawatirkan para pekerja/buruh di saat menjelang dan sesudah perayaan Hari Raya Idul Fitri. Keberadaan para pekerja/buruh yang notabene tidak bisa dianggap sebelah mata, sejatinya merupakan salah satu segmen yang turut serta dalam pembangunan nasional.
Namun di satu sisi, pekerja/buruh juga selalu dihadapkan berbagai masalah, seperti Upah tidak sesuai UMK, Sistem Outsourcing yang tidak adil dan tidak transparan, Perlindungan sosial pekerja yang belum maksimal, serta Lemahnya perlindungan hukum saat bekerja. Ini perlu menjadi perhatian serius dari Radiapoh H Sinaga dan Zonny Waldi.
Radiapoh H Sinaga dan Zonny Waldi juga diharapkan tidak saja lebih mementingkan upaya reformasi birokrasi ataupun upaya perbaikan infrastruktur, namun upaya perlindungan hukum dan komunikasi yang baik kepada seluruh stakeholder yang berkaitan dengan keberadaan pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan terkhusus sektor industri, harus bisa dijalankan selama kepemimpinan yang hanya kurang dari 5 tahun ke depan. (Penulis : Hendro Susilo, Pemred Media Online Restorasidaily.com)