Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Tindak lanjut pasca pemberian “Uang Pelicin” sejumlah Rp800 juta oleh Kurnia Saragih kepada Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi dan Zainul Arifin Siregar guna menggiring dan melancarkan penyediaan anggaran di APBD untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik ahli waris/pengusaha Kolam Renang Detis Sari Indah di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, ternyata tidak semulus yang diharapkan.
Menyikapi perihal tersebut, kedua belah pihak yakni Kurnia Saragih Cs dengan Mangatas Silalahi yang diwakili oleh Zainul Arifin Siregar akhirnya bersepakat untuk melakukan pertemuan guna membahas tentang cara penyelesaian dan pengembalian uang tersebut.
Di dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (8/4/2021), di Kedai Kopi Kita, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, perwakilan ahli waris/pengusaha Kolam Renang Detis Sari Indah, Kurnia Saragih dan Guntur Nasution, meminta penjelasan dari Zainul Arifin Siregar, apa upaya dan bagaimana cara pengembalian uang sejumlah Rp800 juta yang telah diterima Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, dan Zainul Arifin Siregar.
Guntur Nasution dan Kurnia Saragih mengaku sudah berulang kali ditanya dan didesak oleh ahli waris Kolam Renang Detis Sari Indah, tentang bagaimana penyelesaian dengan pihak Mangatas Silalahi dan Zainul Arifin Siregar.
Lalu, Zainul Arifin Siregar menyebut bahwa pihaknya memiliki Marwah serta berjanji akan segera menyelesaikannya.
“Pembicaraan kami di kolam, sudah. Langsung ke anak mendiang. Yang masuk ke sana, Laung, Unung, Ojak, sama dengan kami. Menanyakan bagaimana perkembangan ini. Pemegang kuasa kuat klian. Ini pengganjalnya, Soleh, Yusuf dan Alwi. Sempat anak almarhum bilang ke Alwi, gak usah libatkan Abang. Siap itu becek, cerita sana cerita sini. Itu sempat ketua tinggi sama abang. Kita punya marwah, tapi caranya kan gak perlu berdebat kesana kemari. Gak mungkin lah gara-gara segini, akkhhh… Kita punya marwah, pasti kita iniin gak mungkin gak kita. Kami kan paham jadinya. Kita punya marwah, gak ada persoalan yang gak selesai”, sebutnya.
Di akhir pertemuan tersebut, Guntur Nasution dan Kurnia Saragih bersepakat dengan Zainul Arifin Siregar untuk melakukan pertemuan selanjutnya dengan harapan adanya itikad baik untuk pengembalian uang sejumlah Rp800 juta yang telah diberikan dan diterima oleh Mangatas Silalahi di rumah dinas Wakil Ketua DPRD dan Zainul Arifin Siregar di rumah orang tua Kurnia Saragih di Jalan Sisingamangaraja, pada bulan Desember 2019 lalu.(Silok)