Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH,MH meminta jajaran direksi dan komisaris PT Nusantara III mengevaluasi jabatan Direktur PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), Wahyudi Syahrul Ramadhani, yang disinyalir tidak bekerja profesional dan proporsional dalam mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Selain adanya dugaan tindakan pembiaran terhadap bangunan pabrik es krim Aice milik PT Aice Sumatera Industri yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan di KEK Sei Mangkei, Wahyudi Syahrul Ramadhani juga disebut-sebut tidak peduli dengan dugaan praktik ilegal pada sistem perekrutan tenaga kerja/karyawan di beberapa perusahaan/pabrik yang beroperasi di KEK Sei Mangkei.
“Kalau memang benar secara faktual ditemukan pelanggaran terhadap bangunan pabrik itu, ya perbaiki lah kalau begitu. Ngapain harus bersilat lidah dan gak bertanggungjawab. Kalau ternyata tidak sadar-sadar juga, perusahaan besar itu tidak mau memperbaiki maka yang berlaku tindakan hukum. Direksi dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III harus melakukan intervensi terhadap kinerja Direktur PT KINRA, bila perlu cabut saja izin perusahaan yang diduga melanggar ketentuan itu. Dan jika Wahyudi Syahrul Ramadhani ini tidak kompeten di jabatannya, sudah layak untuk ditinjau. Kalau gak paham Pak Wahyudi ini dari sisi aturan main (ketentuan yang berlaku), jabatannya layak dievakuasi. Jika perlu dipecat atau diganti saja”, ucap Daulat Sihombing SH MH melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/7/2021).
Daulat Sihombing SH MH juga mengatakan, keberadaan KEK Sei Mangkei yang telah beroperasi selama beberapa tahun, sejatinya luput dari pantauan masyarakat terkhusus para pejabat Pemkab Simalungun. Sesuai hasil investigasi sementara, pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang terjadi di KEK Sei Mangkei. Dua diantaranya adalah masalah penempatan tenaga kerja/karyawan outsourcing yang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tenaga kerja, serta adanya indikasi perusahaan yang tidak memiliki legalitas ataudatau tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dalam praktik perekrutan tenaga kerja/karyawan outsourcing.
“Untuk sementara ini, hasil investigasi Sumut Watch menemukan dugaan praktik ilegal terutama masalah perekrutan tenaga kerja/karyawan. Adanya tenaga kerja/karyawan yang memiliki tugas/pekerjaan di bidang utama seperti di bagian administrasi ditetapkan sebagai tenaga kerja/karyawan outsourcing. Padahal semestinya tenaga kerja/karyawan outsourcing itu untuk tenaga kerja/karyawan pendukung di setiap perusahaan. Lalu, adanya beberapa perusahaan yang telah beroperasi di KEK Sei Mangkei yang merekrut tenaga kerja/karyawan outsourcing tetapi tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun sebagai perusahaan outsourcing. Hal seperti ini lah yang luput dari perhatian atau pengawasan masyarakat terkhusus Bupati Simalungun”, sebutnya.
Untuk itu, dirinya meminta seluruh stakeholder masyarakat terkhusus Bupati Simalungun beserta pejabat terkait, agar peduli dan lebih mengawasi keberadaan perusahaan yang mempekerjakan masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya di KEK Sei Mangkei.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT KINRA, Wahyudi Syahrul Ramadhani belum memberikan tanggapan terkait perihal tersebut. Konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tak kunjung ditanggapinya.(Silok)