Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Direktur PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) yang diberi wewenang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Wahyudi Syahrul Ramadhani, dan Administrator perwakilan Pemkab Simalungun, Ikutan Ginting, enggan memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran ketentuan/peraturan terhadap letak bangunan pabrik es krim Aice.
Padahal keduanya telah mengetahui serta telah memerintahkan beberapa staf (pegawai) untuk bertemu dan membahas dugaan pelanggaran tersebut bersama perwakilan PT Aice Sumatera Industri yang merupakan pengusaha berasal dari Negara Republik Rakyat China (RRC).
Wahyudi Syahrul Ramadhani dan Ikutan Ginting disinyalir telah kongkalikong mengizinkan PT Aice Sumatera Industri beroperasi dengan membiarkan dugaan pelanggaran tersebut.
Informasi diterima wartawan Restorasidaily.com dari narasumber yang layak dipercaya, terlihat pegawai Administrator dan PT KINRA yang memiliki kewenangan di KEK Sei Mangkei telah melakukan pemeriksaan terhadap letak bangunan pabrik es krim Aice. Mereka juga bertemu dengan perwakilan PT Aice Sumatera Industri, beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pegawai Administrator KEK Sei Mangkei dan pegawai PT KINRA melakukan teguran kepada perwakilan PT Aice Sumatera Industri yang merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) berasal dari Negara RRC, untuk memperbaiki dugaan pelanggaran letak bangunan pabrik.
Namun hingga kini, dugaan pelanggaran letak bangunan pabrik es krim yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di KEK Sei Mangkei, tidak kunjung ditindaklanjuti serius oleh Ikutan Ginting selaku Administrator perwakilan Pemkab Simalungun dan Wahyudi Syahrul Ramadhani selaku Direktur PT KINRA.
Bahkan saat dikonfirmasi, Ikutan Ginting justru memblokir WhatsApp milik wartawan Restorasidaily.com. Begitu juga dengan Wahyudi Syahrul Ramadhani, tidak bersedia memberikan keterangan apapun ketika ditanya tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan pengusaha PT Aice Sumatera Industri yang mendirikan bangunan pabrik es krim berbiaya hampir Rp600 miliar tersebut.
Atas sikap kedua pejabat di KEK Sei Mangkei itu, seolah memperlihatkan telah menutup-tutupi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha PT Aice Sumatera Industri.(Silok)