Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Akibat adanya tindakan tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan seluruh karyawan dan konsumen Neko-Neko Bakery & Cake, saat melakukan transaksi jual-beli pada hari Rabu (7/7/2021) sekira pukul 18.25 WIB, Satuan Tugas Covid 19 Kota Pematangsiantar melalui Satpol PP akan memberikan surat teguran kepada pengusaha toko roti tersebut.
Namun sebelumnya, Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Covid 19 di Kelurahan dan Kecamatan Siantar Marihat, untuk menindaklanjuti perihal tersebut dengan tujuan agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona (Covid 19) berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar, melalui sambungan telepon seluler, Kamis (8/7/2021).
“Intinya, kita akan tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid Kelurahan dan Kecamatan terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan, akan diteruskan kepada pihak Satpol PP. Kita akan buat surat teguran ke pihak (pengusaha) Neko-Neko Bakery & Cake itu, Pak”, sebutnya.
Daniel H Siregar pun menyesalkan tindakan yang tidak mematuhi Prokes Covid 19 di masa sekarang ini. Apalagi, jumlah pasien Covid 19 di Kota Pematangsiantar setiap hari semakin meningkat walaupun yang dinyatakan telah sembuh juga semakin banyak jumlahnya.
“Pasien Covid 19 semakin meningkat Pak. Walaupun banyak yang sembuh, tetapi semakin meningkat pula pasien Covid 19 nya Pak. Mematuhi prokes itu wajib dilaksanakan masyarakat, terutama oleh pengusaha toko yang melakukan transaksi jual-beli dengan banyak konsumen. Kita akan tindaklanjuti itu Pak”, pungkasnya.