Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kan Kemenag) Kota Pematangsiantar, Drs H M Hasbi MH mengatakan, pelaksanaan Sholat Idul Adha tidak boleh di lapangan ( tempat terbuka ). Begitu pula dengan pelaksaan pawai takbiran, tidak boleh di laksanakan keliling. Takbiran hanya boleh diadakan di rumah – rumah ibadah (Masjid, Mushola dan Langgar).
Hal tersebut disampaikan M Hasbi di rapat pembahasan pelaksanaan Sholat Idul Adha Kota Pematangsiantar bersama Wali Kota, Anggota DPRD, Kapolres, Dandim, serta beberapa lembaga stakeholder, di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Selasa, (13/07/2021).
“pelaksanaan sholat idul adha tidak boleh di lapangan ( tempat terbuka ). Sholat idul adha boleh dilaksanakan di rumah ibadah ( masjid / musolla ) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menyediakan tempat cuci tangan dan masker”, ucap M Hasbi
Mhd Hasbi menyampaikan bahwa perihal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pelaksaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah. Dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Sementara, saat memimpin rapat, Wali Kota Pematangsiantar H Hendriansyah menyampaikan harapannya, semoga Kota Pematangsiantar tetap aman dan nyaman dan menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan.
Hendriansyah juga menerangkan bahwa pelaksanaan vaksinasi terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar sudah mencapai 40.000 jiwa.
“harapan saya pelaksanaan sholat idul adha bisa di laksanakan dengan baik dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat”, kata Hefriansyah.
Dandim 02/07 Simalungun, Letkol Inf Roly Souhoka juga menyampaikan bahwa TNI mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan sholat idul adha dan proses penyembelihan hewan qurban.
“bersama-sama kita memberantas penyebaran virus covid 19 di Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini”, ucapnya.
Selanjutnya Kasat Shabara mewakili Kapolres Pematangsiantar, AKP Muri Yasnal SH meminta setiap jamaah agar membawa perlengkapan sholat masing-masing dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“kamia berharap agar pembagian daging Qurban diantarkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan”, pintanya.
Anggota DPRD kota Pematangsiantar Arif Dermawan Hutabarat S.Pd juga menyampaikan bahwa DPRD kota Pematangsiantar mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah kota Pematangsiantar dalam pelaksaan sholat idul adha dan proses penyembelihan hewan qurban dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Turutt hadir pada rapat tersebut diantaranya, Asisten II Zainal Siahaan, MUI Kota Pematangsiantare, DMI Kota Pematangsiantar, beberapa Ormas Islam dan Camat se Kota Pematangsiantar.(Silok)