Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di masa Pandemi Covid 19 di Kota Pematangsiantar, terkhusus terhadap para pelaku usaha (pedagang) terkesan pilih kasih.
Hal itu dialami oleh seorang pedagang Cilok (bakso siomay) keliling yang sedang berjualan di Lapangan Merdeka, Minggu (18/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Barang dagangan miliknya dirusak oleh petugas Satpol PP yang sedang melakukan patroli penertiban hingga menimbulkan kericuhan dan kecaman dari masyarakat.
Pedagang Cilok yang merupakan warga perantau, itu harus menanggung kerugian akibat petugas Satpol PP mencampakkan barang dagangan miliknya ke dalam mobil patroli. Melihat tindakan arogan petugas Satpol PP, puluhan masyarakat ikut membela pedagang Cilok tersebut. Namun hal itu tidak dihiraukan oleh petugas Satpol PP.
Sementara, perlakuan petugas Satpol PP terhadap pelaku usaha lain tidak begitu mencolok dan tidak tegas.
Buktinya, usaha kedai kopi Kok Tong milik pengusaha beretnis Tionghoa di Jalan Cipto Mangunkusumo, bebas beroperasi dari pagi hingga malam hari. Puluhan hingga ratusan pelanggan di warung kopi Kok Tong berkerumun, tanpa pernah ditertibkan oleh petugas Satpol PP. Bahkan pelaku usaha (pengusaha) kedai kopi Kok Tong pun tak pernah ditindak tegas oleh petugas Satpol PP.
Menyikapi perbedaan perlakuan terhadap penertiban tersebut, wartawan Restorasidaily meminta tanggapan dari Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir. Namun dirinya enggan membalas konfirmasi yang disampaikan kepadanya.
Sedangkan, Kabid Trantib Satpol PP Kota Pematangsiantar, Mangaraja Nababan, menyampaikan pernyataan akan menertibkan usaha kedai kopi Kok Tong.
“kita tertibkan bang”, jawabnya singkat.(Silok)