Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Beberapa hari, Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution mengunjungi sekaligus mendapati sejumlah sekolah dan rumah seorang guru yang sedang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dirinya bersama Kapolsek Siantar Barat, Iptu Ranggas Lubis dan Lurah Timbang Galung, Herwan Saragih, langsung membubarkan PTM tersebut dengan meminta guru menghubungi para orang tua untuk menjemput anak-anaknya.
Namun sangatlah mengecewakan, tindakan serupa justru tidak dilakukan Pardomuan Nasution terhadap beberapa kafe yang beroperasi melebihi batas jam yang telah ditentukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 440/3861/VIII/2021 tentang Perpanjangan PPKM pada Level 3 Berbasis Mikro dalam rangka Antisipasi Lonjakan Penyebaran Virus Corona 19 di Kota Pematangsiantar.
Di dalam Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tersebut, operasional kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pada kenyataannya, banyak kafe di Kecamatan Siantar Barat bebas beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB, namun tidak dibubarkan (dibiarkan) oleh Camat Siantar Barat, Pardomuan bersama tim gabungan yang bersemangat membubarkan PTM di sejumlah sekolah dan rumah guru di pagi dan siang hari.
Kedua tindakan yang bertolak belakang itu tidak menutup kemungkinan menimbulkan penilaian negatif bagi reputasi Pardomuan Nasution selaku Camat Siantar Barat. Jika dirinya bersama Kapolsek Siantar Barat dan Lurah Timbang Galung benar-benar ingin menegakan peraturan, seharusnya tidak pilih kasih dalam bekerja dan bertindak demi meminimalisir angka penyebaran virus corona.
Seperti yang terlihat di Kafe (Kedai Kopi) Barika, Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/8/2021). Hingga pukul 22.00 WIB, beberapa penikmat kopi (konsumen) di kafe Barika bebas duduk dan bersenda-gurau tanpa mematuhi prokes Covid 19 yakni tidak menjaga jarak. Kafe Barika beroperasi melebihi batas jam yang telah ditentukan oleh Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah, di dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu.
Menyikapi hal ini, wartawan Restorasidaily.com mencoba mengkonfirmasi Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution. Namun pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp ke ponsel miliknya, Pardomuan Nasution tak berkenan membalasnya.
Sementara, Plt Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar menyatakan, seluruh kafe diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB setiap harinya.
“batasnya jam sembilan malam (pukul 21.00 WIB”, ucap Daniel H Siregar yang juga menjabat Plt Kepala BPBD Kota Pematangsiantar.(Silok)