Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Sepak terjang Berto Saragih selama menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera, perlu disikapi dengan tegas oleh Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga. Dengan jabatan tersebut, dirinya disinyalir telah melakukan multi peran yakni diduga memungli dana BOS hingga berbisnis untuk keuntungan pribadi, yang dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan dunia pendidikan serta meresahkan seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD).
Informasi diperoleh dari seorang Kepala SD yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan, Korwil Disdik Kecamatan Tanah Jawa, Berto Saragih, sering meminta uang kepada para Kepala SD yang diambil dari setiap penyaluran (pencairan) dana BOS. Berto Saragih menetapkan nominal Rp5.000 dari jatah jumlah dana Bos milik setiap peserta didik (siswa/murid), yang terdaftar di Dapodik di 42 SD se Kecamatan Tanah Jawa.
“seperti di Tahun 2020, kami para kepala SD diwajibkan setor ke Pak Korwil sebanyak dua kali. Nilai uangnya, lima ribu per siswa dari dana BOS. Alasannya, untuk banyak keperluan dan kepentingan lah, bang. Untuk ke Dinas lah, untuk anggota DPRD yang melakukan monitoring ke Kecamatan Tanah Jawa, dan lainnya”, sebutnya.
Kemudian, pengakuan Kepala SD Negeri 091496, L boru Panggabean, Jumat (6/8/2021), Korwil Disdik Kecamatan Tanah Jawa, Berto Saragih, menjalankan bisnis dengan menjual berbagai peralatan keperluan sekolah yang pembayarannya dari Dana BOS. Satu diantaranya adalah pengadaan/pembelian Termometer Digital Standing (alat cek suhu tubuh digital) seharga jutaan rupiah.
“saya belinya melalui Pak Korwil. Termometer digital standing itu Pak. Gak sampai dua juta, kalau tak salah satu juta enam ratus ribu, di akhir Tahun 2019”, ucap L boru Panggabean yang mengaku menjabat Kepala SD sejak akhir Tahun 2018.
Tak itu saja, Berto Saragih juga disebut-sebut telah mengarahkan para Kepala SD untuk membeli peralatan buku administrasi kelas seharga Rp400.000 per unitnya melalui dirinya. Untuk menghilangkan jejak pelanggaran peraturan yang ada, Berto Saragih meminta para Kepala SD membuat dan menandatangani dokumen pemesanan buku. Untuk memuluskan perannya tersebut, Berto Saragih bekerjasama dengan sejumlah perusahaan yang dimiliki oleh seseorang bermarga Manullang.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), setiap satuan pendidikan yang akan melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah).
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Restorasidaily.com mengkonfirmasi Berto Saragih. Meski sudah berulang kali dilayangkan pertanyaan melalui pesan singkat (SMS) dan WhatsApp ponselnya, Korwil Disdik Kecamatan Tanah Jawa itu tak berkenan menanggapinya.(Silok)