Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Perlakuan istimewa untuk sekolah TK YP Sultan Agung yang secara nyata telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Perpanjangan PPKM Level 3 yakni melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama 2 (Dua) Minggu di masa dua kali perpanjangan PPKM Level 3, akhirnya terbukti.
Senin, (9/8/2021), Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi kepada manajemen Sekolah TK-YP Sultan Agung. Namun sebagaimana telah diprediksi sebelumnya, sanksi yang diberikan tersebut bukanlah sanksi berat. Melainkan sebatas sanksi Surat Teguran.
Sesuai data yang diterima wartawan Restorasidaily.com dari Kabid PAU DIKDAS Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Lusanti Simamora MSi, Plt Kadisdik Kota Pematangsiantar, Rosmayana Marpaung, SPd, MM, telah menandatangani Surat Teguran Nomor : 420/2361/PP/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 untuk manajemen sekolah TK YP Sultan Agung.
Di dalam surat teguran itu, Rosmayana Marpaung meminta manajemen sekolah TK YP Sultan Agung untuk menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sampai dengan menunggu keputusan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Jika sekolah TK YP Sultan Agung tidak melaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka akan diberikan sanksi tegas.
Dengan adanya sanksi sebatas surat teguran tersebut, disinyalir tak terlepas dari hasil klarifikasi Kabid PAUD DIKDAS, Lusanti Simamora MSi kepada Plt Kepala TK-YP Sultan Agung, Lidya, yang menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan PTM pada hari Sabtu (7/8/2021). Namun hanya melakukan kegiatan sosialisasi kepada orang tua peserta didik (murid) baru.
Pengakuan Lidya itu pun sepertinya dipercayai atau bahkan memang sudah diatur sedemikian rupa oleh Lusanti Simamora MSi untuk selanjutnya disampaikan kepada Rosmayana Marpaung selaku Plt Kadisdik Kota Pematangsiantar.
Padahal, pengakuan Lidya itu bertolak belakang dengan pengakuan kepada wartawan Restorasidaily.com, PTM telah dilaksanakan selama 2 (Dua) Minggu. Lidya berdalih, itu dikarenakan permintaan para orang tua murid yang menginginkan kegiatan belajar mengajar untuk anak-anaknya.
Mau apa diucapkan lagi, PTM yang dilakukan sekolah TK YP Sultan Agung tetap dinilai sebagai bentuk bukan pelanggaran berat atau bukan membahayakan bagi terciptanya klaster baru Covid 19 yang bisa mengancam kesehatan para murid TK. Meskipun di saat PTM itu, para murid TK dianjurkan untuk tidak mengenakan seragam sekolah agar dapat mengelabui Camat Siantar Barat dan petugas Gakkum Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar.(Silok).