Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Praktik jual beli obat dan vitamin (suplemen) dengan metode pemasaran melalui perusahaan/badan usaha sejenis distributor ilegal, sepertinya marak di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Bahkan, distributor ilegal dengan tidak memiliki Izin Badan Usaha dari instansi berwenang, itu disinyalir milik warga luar selaku pemodal, yang mempekerjakan banyak orang tanpa mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Seperti hasil investigasi wartawan Restorasidaily.com, Selasa (10/8/2021). Sebuah ruko di Komplek Perumahan Graha Harmoni, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang semulanya dijadikan Toko Obat bermerek Mitra Bangun Perkasa milik seorang pemodal asal Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, juga disinyalir berfungsi sebagai kantor perusahaan distributor ilegal yang memasarkan berbagai jenis obat dan vitamin (suplemen) ke sejumlah toko umum, toko obat dan apotik di daerah terkhusus di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Distributor ilegal dengan beberapa pekerja itu diduga tidak memiliki Izin Badan Usaha pemasaran obat dan vitamin dari BPOM RI, DPM-PTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Di bagian depan dalam ruko, terlihat beberapa steling dagangan berbagai jenis obat dan vitamin (suplemen), untuk diperjual-belikan kepada masyarakat umum secara eceran. Namun ternyata, pada bagian belakang tampak seperti gudang penyimpanan obat dan vitamin (suplemen) yang akan dipasarkan dengan menggunakan sebuah kendaraan (mobil box) yang terparkir di depan ruko tersebut.
Untuk lokasi perkantorannya, pengusaha distributor ilegal itu menyediakan bangunan di lantai 2 (dua) sebagai kantor untuk beberapa pekerja seperti di bagian gudang, administrasi, pengantar barang dan pemasaran (salesman).
Sunardi, orang kepercayaan pengusaha/pemodal dari Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, saat dikonfirmasi mengaku, Izin Badan Usaha pemasaran obat dan vitamin sebagai distributor belum ada. Dalam menjalankan bisnis, pihaknya masih memakai merek toko obat Mitra Bangun Perkasa.
“Oh nggak. Saya kan masih toko obat. Kalau CV nya masih diurus. Itu kan harus ada izin khusus, ini masih toko obat aja bang”, sebutnya melalui sambungan telepon seluler.
Disinggung tentang keberadaan mobil box dan ratusan kotak obat dan vitamin (suplemen) yang berada di gudang penyimpanan, Sunardi menyebut, itu akan didistribusikan ke sejumlah toko obat dan apotik di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Ditanya soal mengapa pihaknya berani memasarkan produk obat dan vitamin (suplemen) tanpa memiliki Izin Badan Usaha sebagai Perusahaan Distributor. Sunardi berdalih sedang diproses pengurusan oleh seorang akte notaris di Kota Pematangsiantar.
“Sedang diurus akte notaris kami bang. Untuk izin CVnya bang. Izin bang, aku di sini hanya izin toko obat. Izin toko obat ada. Kita hanya jual yang untuk umum saja. Makanya stok ku gak banyak-banyak”, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Simalungun, Pahala Sinaga belum memberikan penjelasan terkait penerbitan Izin Badan Usaha Perusahaan Distributor dan Izin Usaha Toko Obat bermerek Mitra Bangun Perkasa tersebut.(Silok)