Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Sejak tanggal 10 Agustus 2021, Kota Pematangsiantar berstatus PPKM Level 4 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Akibat status ini, Polres Pematangsiantar melakukan penyekatan terhadap 3 (tiga) ruas jalan utama.
Untuk seluruh kendaraan yang datang dari luar Kota Pematangsiantar, tidak diizinkan masuk dan melintas di pusat kota.
Namun ada perlakuan istimewa, dimana hal itu tidak berlaku bagi kendaraan berat berjenis truk milik PT STTC. Dengan alasan pabrik rokok PT STTC tidak berada di pusat kota, maka petugas Pos Penyekatan PPKM Level 4 mengizinkan sebuah truk milik PT STTC menerobos jalur penyekatan di Jalan Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (13/8/2021) sekira jam 11.00 WIB.
“Truk STTC ga masuk ke kota pak. Pabriknya ada di BDB”, sebut Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP M Hasan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ditanya kenapa ada perbedaan perlakuan antara Truk milik PT STTC dengan kendaraan umum milik warga lainnya. AKP M Hasan memberikan berbagai penjelasan tentang tujuan penyekatan.
“titik pengalihan arus di BDB tujuannya adalah mengurangi volume kenderaan di Inti kota. Sehingga dialihkan ke SM RAJA. Tujuan adalah agar pengendara yang yg mau ke Sidamanik, Raya, Parapat, Tapanuli dan selanjutnya tidak masuk lagi ke inti kota”, pungkasnya.(Silok)