Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Kebijakan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang juga sebagai Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Simalungun terhadap larangan menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM demi mencegah penularan Virus Corona, sepertinya ambigu. Buktinya, Radiapoh H Sinaga tidak mampu melaksanakan kebijakan tersebut secara serius dan tegas sehingga menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Radiapoh H Sinaga juga dianggap tidak berlaku adil dan tegas terhadap oknum anggota DPRD Simalungun berinisial BS yang sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021). Resepsi pernikahan itu tetap berlangsung hingga menimbulkan kerumunan namun tak ada tindakan pembubaran.
Sedangkan acara pesta milik masyarakat biasa di beberapa Nagori (Desa) di Kecamatan lainnya di hari yang sama, Radiapoh H Sinaga melalui petugas gabungan Satgas Covid 19 bertindak tegas. Beberapa acara pesta dihentikan bahkan dibubarkan dengan alasan atas kebijakan Bupati Simalungun yang mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara.
Seperti yang dialami oleh Subahri Lubis, warga Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar. Resepsi pernikahan anaknya yang sedang berlangsung, dihentikan oleh petugas gabungan Satgas Covid 19. Bahkan istri Subahri Lubis sempat menangis sekaligus memohon maaf kepada para petugas atas berlangsungnya resepsi pernikahan tersebut.
Hingga hari ini, (Minggu (15/8/2021), Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp guna dimintai tanggapannya, tak kunjung membalasnya. Radiapoh H Sinaga seolah bersikap ambigu terhadap apa yang telah menjadi kebijakannya.
Padahal beberapa hari sebelumnya, Radiapoh H Sinaga diwakili Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi telah memberikan pernyataan akan menonaktifkan Camat dan Pangulu (Kepala Desa) jika ditemukan adanya pergelaran pesta di wilayah kerjanya.(Silok)