Restorasidaily | MEDAN, SUMATERA UTARA
Selain ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (Poldasu dan Polres Pematangsiantar), perseteruan kepemilikan tanah/lahan di Jalan Simanuk-manuk, depan Taman Hewan antara Lilis Suryani Daulay dan Ng Sok Ai yang diwakili anaknya bernama Hendry, ternyata bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Senin (23/8/2021)i, sidang lanjutan gugatan sengketa tanah/lahan yang diajukan oleh Kantor Hukum Netty Simbolon SH, MH dan Rekan selaku penasehat hukum Lilis Suryani Daulay menghadirkan seorang saksi dari Tergugat II Intervensi yang dihadirkan oleh Roy Simangunsong SH dan Rekan selaku penasehat hukum dari Hendry, berlangsung.
Di hadapan majelis hakim, saksi Tergugat II Intervensi, Syamsiah Saragih, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, mengaku bahwa data di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut milik a/n Ng Sok Sai. Bahkan, sejak Tahun 2002 hingga Tahun 2015, dia yang mengantar SPPT-PBB dan mengutip dananya.
“Dengan ibu Ng Sok Ai, kenal Pak. Karena saya petugas lapangan, pengutip dan pemberian/penyampaian SPPT-PBB sejak Tahun 2002 hingga Tahun 2015. Setiap tahun Pak, mulai bulan lima (Mei) ataupun bulan enam (Juni). Dulunya, sebelum saya antarkan SPPT-PBB ke Jalan Sutomo, rumah Bu Ng Sok Ai, tanah/lahan itu ada yang menempati dulu namanya Pak Sebayang”, ucap Syamsiah Saragih kepada Roy Simangunsong SH didengarkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Firdaus SH, MH.
Syamsiah Saragih juga menjelaskan, semenjak Tahun 2005 hingga Tahun 2014, tanah/lahan yang di SPPT-PBB a/n Ng Sok Ai, itu dalam keadaan kosong ataupun tidak berpenghuni. Yang ada hanya sebuah bangunan berwarna putih.
“Tanah/lahan itu kosong, ada bangunannya tapi gak ada penghuninya. Kalau tak salah sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2014. Sekarang, yang nempati saya gak tahu pasti Pak. Karena ada papan-papan di situ, katanya punya Bu Lilis. Kalau tak salah semenjak penggusuran bangunan untuk pelebaran jalan di Jalan Gunung Simanuk-manuk itu Pak. Lupa saya tahunya. Tak pernah saya tahu Bu Lilis tinggal di tanah/lahan itu. Setahu saya, rumahnya di bawah di belakang tembok Taman Hewan itu Pak”, ungkapnya. Syamsiah Saragih berkerja sebagai ASN di Kantor Kelurahan Teladan sejak Januari 1981 hingga pensiun pada Oktober 2020.
Netty Simbolon SH, MH selaku penasehat hukum penggugat (Lilis Suryani Daulay) bertanya, apakah saksi Syamsiah Saragih mengetahui objek perkara yang sedang disidangkan di PTUN Medan.
“Iya, saya tahu Bu. Jalan Gunung Simanuk-manuk, depan Taman Hewan”, sebut Syamsiah Saragih.
Namun anehnya, Netty Simbolon bolak-balik menyebut nama Pak Sebayang di dalam data SPPT-PBB pada sertifikat objek tanah/lahan tersebut. Oleh Syamsiah Saragih, langsung diprotes dengan menyebut bahwa SPPT-PBB bukan atas nama Pak Sebayang, melainkan atas nama Ng Sok Ai.
Setelah mendengar pengakuan dan keterangan Syamsiah Saragih, majelis hakim PTUN Medan memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat II Intervensi untuk menghadirkan Ahli pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Senin (30/8/2021).
Pada kesempatan sebelumnya, Hendry sudah menjelaskan secara rinci. Yakni soal histori atas kepemilikan tanah tersebut. Hendry mengungkapkan, tanah seluas 2.900 m2 di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, itu didapat lewat transaksi jual beli antara ibunya, Ng Sok Ai dengan Adriani Rangkuti di hadapan Notaris Aloina Sinulingga SH, pada 4 April 2001 silam. Transaksi jual beli termuat dalam akta Jual Beli Nomor 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan Nomor 44/2001, tanggal 4 April 2001.
Hendry pun menceritakan, tanah seluas 2.900 m2 itu terdiri atas 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat satu SHM No. 7/Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.400m2 dan dua SHM No. 49/Kampung Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1.500m2.
“Keduanya (kedua SHM itu) kemudian dibalik nama, dan kini pemilik sah atas tanah itu adalah ibu saya, Ng Sok Ai”, kata pria yang menetap di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat tersebut menceritakan yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Hendry mengingat, di atas tanah memang sebelumnya berdiri bangunan rumah permanen yang menjadi tempat tinggal dari pemilik sebelumnya. Sementara, halaman rumah tersebut sering dipakai oleh masyarakat setempat untuk perparkiran bagi para pengunjung Taman Hewan, terutama pada hari-hari besar.
Belakangan, Lilis Suryani Daulay melalui penasehat hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Medan, diduga berencana membatalkan sertifikat tanah milik Ng Sok Ai, yang telah diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Pematangsiantar tersebut.(Silok)