Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Anak kandung Ng Sok Ai, pemilik sertifikat tanah seluas 2900 meter persegi di Jalan Gunung Simanuk-manuk, depan Taman Hewan, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Hendry, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar, Selasa pagi (24/8/2021) sekira jam 09.30 WIB.
Kedatangan Hendry didampingi seorang penasehat hukum, Suroso SH, guna meminta sejumlah berkas yang merupakan bagian dari Warkah Tanah atas sertifikat tanah milik Ng Sok Ai, yang telah dilaporkan ke Poldasu dan Polres Pematangsiantar, serta sedang digugat/disengketakan oleh seorang warga berinisial LSD melalui Kantor Hukum Netty S Simbolon dan Rekan di PTUN Medan.
Di hadapan sejumlah wartawan, Hendry menangis sembari meminta perlindungan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan pimpinan Lembaga Negara, diantaranya Kapolri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kapoldasu, Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Kapolres Pematangsiantar dan Kepala BPN Pematangsiantar, untuk mendapatkan keadilan atas penyerobotan tanah milik ibunya, Ng Sok Ai.
“Kepada Pak Presiden, kepada Pak Kapolri, kepada Pak Menteri Agraria dan Tata Ruang, kepada Bapak Kapolda, Bapak Kakanwil BPN Medan, Bapak Kepala Kantor BPN Pematangsiantar, dan Bapak Kapolres Pematangsiantar, kami meminta keadilan Pak. Tanah kami diserobot. Kami membeli tanah. Ini sertifikatnya. Hak milik. Tanah kami diserobot oknum mafia tanah Pak”, ucap Hendry dengan perasaan sedih.
Selain memperlihatkan sertifikat tanah milik Ng Sok Ai, Hendry juga menunjukkan secarik kertas yang berisikan pernyataan dan tanda tangan di atas materai dari seorang warga berinisial LSD yang menyatakan akan mengosongkan lahan/tanah yang diduga telah diserobot tersebut.
“Ini surat pengakuannya, sudah bersedia mengosongkannya dan mengakui lahan bukan miliknya Pak. Sudah enam tahun, tanah milik kami tidak betul dikosongkan. Tolong Pak, pejabat-pejabat Pemerintah. Bantu kami Pak, selesaikan masalah kami hadapi Pak”, katanya.
Penasehat hukum Ng Sok Ai/Hendry, Suroso SH, mengaku telah melihat bukti sah dari sertifikat tanah milik Ng Sok Ai di Jalan Simanuk-manuk depan Taman Hewan tersebut. Suroso SH juga menyebut oknum yang saat ini menguasai tanah/lahan tersebut, namun tidak kunjung bersedia mengosongkannya.(Silok)