Restorasidaily | MEDAN, SUMATERA UTARA
Didampingi kuasa hukum Ahmad Suroso SH, anak Ng Sok Ai, Hendry, mendatangi Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Sumatera Utara (BPN Kanwil Sumut) di Medan.
Kedatangan mereka guna memohon bantuan pejabat terkait untuk mendesak pejabat Kantor BPN Kota Pematangsiantar memberikan salinan (fotocopy) Warkah Tanah atas Sertifikat Hak Milik (SHM Ng Sok Ai yang terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk, depan Taman Hewan Pematangsiantar.
Kepada wartawan Restorasidaily.com, Jumat (27/8/2021), Ahmad Suroso SH mengatakan, di BPN Kanwil Sumut, pihaknya bertemu dengan Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Khalid Afdillah Handoyo SH. Setelah dilakukan pembahasan terkait tujuan kedatangan tersebut, akhirnya disepakati bahwa pihak BPN Kanwil Sumut akan berkoordinasi sekaligus meminta pejabat di Kantor BPN Pematangsiantar untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Warkah tanah atas SHM Nomor 7/76 dan SHM Nomor 49/88 atas nama Ng Sok Ai.
Selanjutnya, kata Ahmad Suroso SH, BPN Kanwil Sumut akan memerintahkan Kepala BPN Pematangsiantar untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021.
Khalid Afdillah Handoyo SH.menjelaskan, Kantor BPN Pematangsiantar diperbolehkan melakukan pengukuran ulang tanah terhadap SHM Nomor 7/76 dan 49/88 atas permohonan pemilik atau kuasa hukumnya meskipun sedang ada perkara di PTUN,
“Pak Khalid Afdillah Handoyo SH juga akan meminta pihak BPN Pematangsiantar menindaklanjuti pengaduan tanggal 3 Agustus 2021 tentang dugaan mafia tanah. Kami juga meminta pihak BPN Kanwil Sumut dan BPN Pematangsiantar untuk memberikan keterangan secara tertulis terkait penyelidikan dugaan mafia tanah yang telah kami laporkan tersebut”, ucap Ahmad Suroso SH sembari berharap permasalahan tersebut segera terselesaikan secara terang-benderang.