Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya menindak tegas pabrik CV Roti Ganda yang satu karyawannya terkonfirmasi positif Covid 19. Operasional pabrik milik pengusaha etnis Tionghoa itu dihentikan sementara waktu selama 5 hari hingga tanggal 6 September 2021.
Tindakan tegas itu berdasarkan surat Nomor : 2131/Satpol/IX/2021 tertanggal 2 September 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP, Drs Robert Samosir tentang Penutupan Sementara Waktu yang ditujukan kepada pengelola pabrik roti ganda Jalan Ade Irma Suryani, Nomor 38C, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Di dalam surat tersebut disebutkan, penutupan sementara waktu selama 5 hari terhadap operasional pabrik roti ganda merupakan tindak lanjut hasil patroli dan pengawasan Satgas Penanganan Covid 19 melalui bidang penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar melakukan tes Swab Antigen kepada 25 karyawan di pabrik roti ganda, Rabu (1/9/2021).
“dalam rangka antisipasi lonjakan penyebaran Covid 19, diminta kepada saudara untuk menutup sementara usaha terhitung tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021. Perusahaan bisa beroperasi kembali setelah memastikan seluruh karyawan bebas Covid 19 melalui pelaksanaan Swab Antigen”, sebut Kepala Satpol PP, Drs Robert Samosir, didalam surat yang ditandatanganinya.(Silok)