Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Sanksi tegas yang diberikan Satgas Covid 19 melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pengusaha pabrik Roti Ganda untuk menutup sementara usaha selama 5 hari pasca seorang karyawan terkonfirmasi positif Covid 19, ternyata telah diabaikan.
Buktinya, Jumat pagi (3/9/2021) sekira jam 08.28 WIB, pabrik roti ganda masih beroperasi. Bahkan beberapa karyawan dan konsumen terlihat berada di pabrik tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Drs Robert Samosir, yang diberitahu oleh wartawan Restorasidaily, akan segera memerintahkan anggotanya untuk turun ke pabrik yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
“akan ku perintahkan anggota turun ke sana ya”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Ditanya tindakan apa yang akan dilakukan kepada pengusaha CV Roti Ganda yang tetap mengoperasikan usahanya, Robert Samosir mengatakan pihaknya akan mengajukan pengusaha pabrik Roti Ganda untuk disidangkan.
“kita ajukan untuk disidangkan”, pungkasnya.