Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Beberapa hari terakhir hingga kini, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pematangsiantar melalui Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes), sangat gencar melakukan operasi yustisi kepada masyarakat di sejumlah lokasi. Selain melakukan tes Swab Antigen di lokasi, mereka juga memberikan sanksi melalui sidang di tempat terhadap masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan berkerumun.
Namun tindakan tegas yang dilandasi Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, itu terkesan berlaku hanya kepada masyarakat umum. Sedangkan untuk para petugas Satgas Covid 19 yang tidak memakai masker dan berkerumun, sanksi dan sidang di tempat tidak pernah dilakukan.
Jumat pagi (3/9/2021) sekira jam 09.30 WIB, beberapa petugas data di Rumah Singgah Covid 19 Kota Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, terlihat tidak memakai masker dan berkerumun di depan meja komputer.
Hal ini memperlihatkan sebuah contoh tak baik di saat penegakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sedang digalakkan oleh Pemko Pematangsiantar di bawah kepemimpinan H Hefriansyah SE MM, guna meminimalisir penyebaran Virus Corona.
Para petugas data di Rumah Singgah Covid 19 tersebut, sudah layak diberi sanksi tegas dan berat sebagaimana apa yang sudah dilakukan kepada beberapa masyarakat umum selama penerapan PPKM Level 4.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.(Silok)