Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Oknum pejabat Pemko Pematangsiantar yang diketahui berada di kafe Bah Bolon Siantar Artventure yang beroperasi melebihi batas jam operasional di masa penerapan PPKM Level 4, ternyata Camat Siantar Timur, Syaiful Rizal. Meski sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah, Syaiful Rizal tidak akan diberi sanksi berat seperti masyarakat umum.
Syaiful Rizal yang merupakan lulusan STPDN yang sekarang bernama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2006, itu hanya akan menerima teguran lisan. Tidak akan disidangkan seperti masyarakat umum lainnya yang dianggap melanggar aturan oleh Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar melalui Tim Gakkum dan Pendisiplinan.
Hal itu merujuk pada pernyataan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Drs Robert Samosir, ketika dikonfirmasi wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (4/9/2021).
“tidak ada lagi dia saat ini di lokasi sudah di Jalan Jawa katanya, dan sudah saya tegur dan sampaikan agar tidak diulangi lagi. Kena teguran lisan dia”, sebut Drs Robert Samosir melalui pesan WhatsApp.
Selain berada di dalam kafe yang beroperasi melebihi batas jam operasional, Syaiful Rizal juga terlihat mengenakan masker tidak secara benar.
Minggu (5/9/2021), wartawan Restorasidaily.com mencoba kembali konfirmasi kepada Kepala Satpol PP, Drs Robert Samosir, apakah Syaiful Rizal sudah layak untuk disidangkan?. Robert Samosir beranggapan itu belum layak untuk disidangkan.
“belum. Karena masih teguran lisan”, pungkasnya.
Sebagai Camat Siantar Timur yang juga menjabat Ketua Satgas Covid 19 di Kecamatan Siantar Timur, Syaiful Rizal seharusnya sangat memahami seluruh aturan yang diterapkan selama masa PPKM Level 4 untuk menekan angka penyebaran virus corona. Tak hanya itu, Syaiful Rizal juga semestinya menjaga marwah dan martabatnya selaku pejabat Pemko Pematangsiantar untuk tidak duduk dan mengenakan masker tidak secara benar di dalam kafe yang sebelumnya sudah menerima surat edaran Wali Kota Pematangsiantar di wilayah Kecamatan Siantar Bara. Yang mana Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution, sangat gencar melakukan penertiban terhadap kafe yang beroperasi melebihi batas jam operasional.
Untuk itu, Syaiful Rizal sudah semestinya dihadapkan pada persidangan pelanggaran PPKM Level 4, bukan sebatas menerima teguran lisan saja.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Siantar Timur, Syaiful Rizal enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.(Silok)