Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Satu Minggu yang lalu, tepatnya Jumat (3/9/2021), melalui rapat paripurna DPRD Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun dan DPRD Simalungun telah menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021.
Namun, di sela rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Simalungun, di Pematang Raya, itu terjadi keributan. Sebanyak 21 anggota DPRD Simalungun dari beberapa Fraksi, melayangkan Surat Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani. Penyebabnya, disebut-sebut dikarenakan Timbul Jaya Sibarani dianggap tidak mampu mengakomodir dan memperjuangkan Pokok-pokok Pikiran (Pokkir) anggota DPRD Simalungun di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditampung pada APBD TA 2021.
Bagi anggota DPRD Simalungun, Pokkir disinyalir merupakan jalan untuk memperoleh Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang lebih dikenal dengan istilah Dana Aspirasi, terancam tidak terealisasi di TA 2021.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021), apakah benar dirinya yang membacakan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Demokrat, Histoni Sijabat mengaku dan membenarkannya.
Namun ketika ditanya apa alasan dirinya bersama 20 anggota DPRD Simalungun menandatangani dan melayangkan surat mosi tidak percaya tersebut, Histoni Sijabat enggan membeberkannya.
“ya. Pada waktu rapat paripurna iya. Untuk sementara aku no coment dulu menunggu rekan-rekan yang lain ya”, sebutnya melalui telepon seluler.
Anggota DPRD Simalungun dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Bernhard Damanik juga membenarkan adanya surat mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh beberapa anggota DPRD Simalungun. Walaupun Fraksi Nasdem tidak ikut di dalamnya, Bernhard Damanik mengatakan bahwa surat mosi tidak percaya itu telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Simalungun.
“itu kan masih diserahkan kepada pimpinan. Kita kan belum kaji itu. Fraksi Nasdem tidak ikut dalam apa itu. Ya diserahkan di paripurna kemarin. Jumlahnya, kurang tahu. Alasannya juga kurang tahu”, ucapnya saat dihubungi.
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Steven Samrin Girsang yang hadir di rapat paripurna, seolah menutupi apa yang terjadi. Dia mengaku kurang mengetahui perihal tersebut dikarenakan terlambat hadir.
“konfirmasi ketua lah bang. Aku kurang tahu persis pula. Aku pas terlambat di situ. Alasannya, itu yang kita kurang ngerti. Atau abang konfirmasi sekwan, ada nomornya sama abang”, pintanya.
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, yang coba dihubungi berulang kali, telepon seluler miliknya tidak aktif.
Konfirmasi kemudian dilayangkan melalui pesan singkat (SMS), juga tak kunjung mendapatkan balasan.
Sedangkan, Sekretaris DPRD Simalungun, SML Simangunsong SH enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang kelanjutan proses surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani. SML Simangunsong SH juga tak bersedia menjawab panggilan telepon seluler untuk memberikan tanggapannya.(Silok)