Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Aktivitas pemerataan tanah dengan menggunakan alat berat Ekskavator di Jalan Medan, KM 7-8, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, mengakibatkan kerusakan pada bangunan drainase milik Negara.
Mirisnya, oleh pemilik tanah, bangunan drainase yang sudah kupak-kapik itu dibiarkan tanpa adanya perbaikan.
Saat dihubungi Senin (13/9/2021), Lurah Tambun Nabolon, Pedi Arianto Sitepu, justru tidak mengetahui perihal tersebut. Padahal, lokasi pemerataan tanah berjarak sekira 100 meter dari kantornya.
Ditanya tentang nama pemilik tanah yang melakukan aktivitas pemerataan tanah, Pedi Arianto Sitepu mengaku itu milik Philip Wijaya, seorang pengusaha Pabrik Teh di Jalan Mataram.
“saya gak tahu drainase di situ rusak bang. Oooo…punya Philip Wijaya, pabrik teh”, sebutnya,
Pedi Arianto Sitepu mengatakan, Philip Wijaya akan membangun pabrik teh untuk menggantikan pabrik teh yang berada di Jalan Mataram.
“informasinya, mau memindahkan pabrik teh kalau tak salah yang di Jalan Mataram”, katanya.
Disinggung tentang tindakan apa yang akan dilakukan dirinya selaku Lurah Tambun Nabolon, Pedi Arianto Sitepu berucap bahwa itu bukan lagi wewenangnya.
“sekarang kan gini itu. Kalau sudah ada aktivitas di dalam kan segala bentuk perizinan kan sudah satu pintu itu bukan kita”, ucapnya. Setelah poto drainase yang rusak dikirimkan ke WhatsApp ponselnya, Pedi Arianto Sitepu berjanji akan mengkonfirmasikan kepada Philip Wijaya.
Sementara, Philip Wijaya selaku pengusaha PT Sinco Jaya Abadi (Pabrik Teh Coco), tak dapat dihubungi melalui telepon seluler. (Silok)